Bandar Lampung, 13 Mei 2026 – ztv.co.id – Persidangan gugatan perbuatan melawan hukum terkait sengketa tanah di Kelurahan Gotong Royong, Bandar Lampung, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjung Karang, Senin (12/5), memunculkan poin hukum penting. Saksi ahli dalam perkara ini menegaskan bahwa sertifikat hak atas tanah dapat dibatalkan secara hukum jika terbukti mengandung cacat administrasi maupun pelanggaran prosedur pada saat penerbitannya.
Pernyataan tersebut disampaikan Dita Febrianto, saksi ahli dari pihak tergugat, dalam persidangan perkara Nomor 240/Pdt.G/2025/PN Tjk. Perkara ini mengadili sengketa antara Riva Yanuar selaku penggugat dan Puspita sebagai tergugat, yang memperebutkan hak kepemilikan sebidang tanah di wilayah Kelurahan Gotong Royong, Bandar Lampung.
Dalam gugatannya, Riva Yanuar mendalilkan memiliki dasar hak dan penguasaan yang sah atas tanah sengketa, dengan mengacu pada Akta Jual Beli (AJB) yang diterbitkan pada tahun 1930 — yakni sebelum kemerdekaan — serta surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah atau sporadik tertanggal 29 Maret 2017.
Menanggapi dokumen berusia puluhan tahun tersebut, Dita menjelaskan bahwa secara prinsip, hak atas tanah yang berasal dari masa sebelum kemerdekaan tetap diakui keberadaannya oleh negara. Namun, pengakuan itu memiliki syarat mutlak, yaitu harus melalui proses konversi hak sesuai peraturan perundang-undangan agraria yang berlaku di Indonesia.
“Tanah yang berasal dari masa sebelum Indonesia merdeka tetap diakui, tetapi wajib dilakukan konversi hak sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Dita di hadapan majelis hakim.
Penjelasan itu didasarkan pada dua aturan utama, yaitu Surat Menteri Pertanian dan Agraria Nomor 2 Tahun 1962 serta Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 1990, yang mengatur tata cara pengakuan dan pengalihan hak atas tanah lama agar sah secara hukum nasional.
Poin paling krusial yang disampaikan dalam sidang berkaitan dengan kekuatan hukum sertifikat tanah itu sendiri. Dita menegaskan, meskipun sertifikat dianggap sah dan berkekuatan hukum sampai ada putusan yang membatalkannya, legalitas dokumen tersebut tetap bisa diuji kebenarannya.
“Jika terbukti ada cacat hukum dalam proses penerbitannya, baik secara administrasi maupun prosedural, pihak yang merasa dirugikan berhak mengajukan pembatalan sertifikat tersebut melalui jalur pengadilan,” ujar Dita.
Lebih lanjut, ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Berdasarkan aturan itu, keputusan tata usaha negara — termasuk penerbitan sertifikat tanah — dapat dicabut atau dibatalkan melalui tiga jalur: dicabut oleh pejabat atau instansi yang menerbitkan, direvisi oleh lembaga yang berwenang di atasnya, atau dibatalkan melalui putusan pengadilan.
Penjelasan hukum ini dinilai memperkuat posisi dan argumentasi pihak penggugat yang sejak awal mempersoalkan keabsahan dokumen kepemilikan yang dipegang oleh pihak tergugat atas objek sengketa.
Selain soal sertifikat, ahli juga membahas aspek hukum hibah yang turut menjadi pokok perkara. Dita menjelaskan bahwa hibah merupakan perjanjian sepihak. Hak penerima hibah atas objek yang dihibahkan baru sah dan mengikat apabila proses penyerahannya memenuhi syarat hukum, salah satunya wajib menghadirkan minimal dua orang saksi yang kompeten.
Persidangan sengketa tanah ini dijadwalkan akan dilanjutkan pada pekan depan, dengan agenda pemeriksaan lanjutan serta pendalaman dan verifikasi alat bukti yang diajukan oleh masing-masing pihak yang berperkara.
(Red)