PESAWARAN – ztv.co.id – Pihak Inspektorat Kabupaten Pesawaran memberikan tanggapan resmi terkait pemberitaan yang menyebutkan adanya keterlambatan dan perlakuan kurang menyenangkan yang dialami seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) saat mengajukan izin perceraian, yang ramai diberitakan pada Selasa (7/7/2026).
Kepala Inspektorat Pembantu (Irban) IV Kabupaten Pesawaran, Edy Sutrisno, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Rabu (8/7/2026), menegaskan seluruh proses penanganan permohonan izin tersebut sejauh ini berjalan sesuai tata cara dan peraturan perundang-undangan yang mengatur kedinasan ASN.
"Kami memahami kebutuhan yang bersangkutan, namun setiap pengajuan izin harus melalui verifikasi kelengkapan berkas dan penelusuran administrasi terlebih dahulu. Hal ini memerlukan waktu dan tidak bisa dipercepat secara sepihak," ujar Edy.
Merespons tuduhan keterlambatan yang disebut sudah berlangsung lebih dari tiga bulan, pihaknya menjelaskan berkas permohonan baru diterima secara lengkap pada awal Juni 2026, bukan pada 19 April 2026 seperti yang diklaim sebelumnya. Saat ini, permohonan tersebut sedang dalam tahap kajian akhir.
Inspektorat juga menolak tegas tuduhan memblokir nomor telepon pemohon maupun membentak saat proses pelayanan. Menurut keterangan petugas yang menangani perkara ini, seluruh komunikasi dilakukan melalui jalur resmi kedinasan, bukan melalui nomor pribadi pegawai.
"Kami sangat menjunjung tinggi pelayanan yang santun dan profesional. Tidak ada instruksi maupun tindakan untuk memblokir kontak atau berbicara dengan nada kasar. Jika ada kesalahpahaman komunikasi, kami siap duduk bersama untuk meluruskan hal tersebut," tegasnya.
Pihak Inspektorat berjanji proses pengajuan ini akan diselesaikan paling lambat akhir pekan ini, setelah memastikan seluruh persyaratan administrasi terpenuhi dengan benar.
"Kami berharap masyarakat memahami bahwa ketelitian adalah bagian dari pelayanan yang baik. Kami akan segera sampaikan hasilnya begitu proses selesai," pungkas Edy Sutrisno.
(Zainal)