BANNER ATAS

Banner ZTV

Fakta Kejanggalan Penyidikan Mencuat di Sidang Ke-6 Perkara Narkotika Maryani

Selasa, 12 Mei 2026, 11:13 WIB Last Updated 2026-05-12T04:14:04Z
Menggala, 12 Mei 2026 – ztv.co.id – Persidangan ke-6 perkara dugaan tindak pidana narkotika dengan terdakwa Maryani kembali digelar di Pengadilan Negeri Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Selasa (12/5). Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi dari jajaran Polres Tulang Bawang. Berbagai fakta terungkap dan menimbulkan tanda tanya besar, bahkan dinilai kuasa hukum terdakwa sebagai indikasi pelanggaran prosedur serta kejanggalan dalam tahap penyidikan, penggeledahan, hingga penyusunan berita acara pemeriksaan (BAP).
 
Ketiga saksi yang dihadirkan yakni Rahmat (anggota polisi yang terlibat penggerebekan), Muklis (penyidik pembantu), dan Muhammad (anggota polisi saat kejadian). Dari keterangan Rahmat, terungkap bahwa informasi awal terkait dugaan transaksi narkotika diperoleh dari masyarakat, namun ia mengaku lupa tanggal pasti penerimaan informasi tersebut dan hanya mengingat lokasi rumah yang menjadi sasaran operasi.
 
Poin krusial lainnya yang diakui Rahmat adalah proses penggeledahan dilakukan tanpa melibatkan aparatur lingkungan setempat, seperti Ketua RT atau pamong kampung, sebagai saksi sah sesuai ketentuan hukum. “Tidak ada RT ataupun kepala kampung yang ikut menyaksikan proses penggeledahan,” tegas Rahmat di ruang sidang.
 
Saat operasi berlangsung, polisi sempat mengamankan seorang tukang galon, sementara satu orang lainnya dikabarkan melarikan diri. Namun, Rahmat menyatakan tidak mengetahui adanya bukti percakapan atau komunikasi yang menguatkan dugaan transaksi narkotika antara tukang galon tersebut dengan Maryani.
 
Saat penggeledahan dilakukan, Maryani berada di rumah bersama keluarganya. Pihak kepolisian mengklaim menemukan barang bukti berupa sabu dan alat hisap di dalam lemari aluminium di kamar rumah terdakwa. Namun, sejumlah fakta melemahkan dalil tersebut. Rahmat mengakui saat pemeriksaan awal pada 12 Oktober 2025, Maryani belum didampingi penasihat hukum — hak yang dijamin undang-undang.
 
Selain itu, tidak ditemukan barang bukti pendukung seperti telepon genggam yang bisa menjadi bukti transaksi. Bahkan, hasil tes urine Maryani justru dinyatakan negatif. Majelis hakim pun menyoroti penemuan barang bukti yang baru diketemukan sekitar 30 menit setelah penggeledahan dimulai, yang menurut keterangan ditemukan oleh anggota bernama Johan. Rahmat sendiri baru melihat barang bukti itu setelah mendengar teriakan temannya yang mengabarkan penemuan tersebut.
 
Keterangan dua saksi lainnya juga memperkuat keraguan. Muklis mengaku tidak terlibat langsung dalam penggeledahan, melainkan hanya bertugas mengurus administrasi dan penyusunan BAP. Sementara itu, Muhammad menyatakan dirinya berada di ruang tamu saat proses berlangsung dan tidak menemukan benda mencurigakan selain perabot biasa. Anggota lain yang berada di luar rumah juga tidak menemukan barang bukti apa pun.
 
Majelis hakim kemudian mempertanyakan kejanggalan lain, mulai dari hasil tes urine negatif hingga penyusunan BAP yang baru diselesaikan sehari setelah pemeriksaan dilakukan.
 
Suasana sidang sempat memanas saat Maryani diberikan kesempatan berbicara. Ia mengaku dipaksa menandatangani BAP tanpa diberi kesempatan membaca isinya terlebih dahulu. Ia juga mempertanyakan perbedaan bentuk tanda tangannya pada dokumen tertanggal 11 dan 13 Oktober 2025 yang ditunjukkan penyidik.
 
Terkait surat perintah penggeledahan, Maryani menyebut dokumen itu hanya diperlihatkan sekilas dan ia tidak diizinkan membaca secara utuh. Ia juga menegaskan tidak bisa melihat langsung proses penemuan barang bukti karena dilarang mendekat ke arah kamar oleh petugas. “Saya tidak bisa melihat langsung saat barang itu ditemukan karena tidak diizinkan mendekat,” ujar Maryani.
 
Bahkan, rekaman video penggeledahan yang sempat diputar di persidangan sebelumnya dinilai majelis hakim belum cukup kuat menjadi alat bukti yang sah dan meyakinkan. Maryani juga menyampaikan keluhannya bahwa ia mendapatkan bentakan, intimidasi, hingga ancaman dari oknum aparat saat proses penggeledahan berlangsung.
 
Sebelumnya, keluarga besar Maryani telah mendatangi Kejaksaan Negeri Menggala guna memperjuangkan keadilan, mengingat Maryani telah ditahan selama sekitar tujuh bulan. Kedatangan puluhan keluarga itu bukan bentuk unjuk rasa, melainkan memenuhi undangan Kasat Intelkam Polres Tulang Bawang untuk mediasi yang juga dihadiri unsur kejaksaan dan kepolisian.
 
Dalam pertemuan tersebut, pihak keluarga meminta Maryani dibebaskan karena dianggap tidak bersalah. Perwakilan keluarga, Yansori, menegaskan tidak akan berhenti berjuang jika proses hukum dinilai tidak adil. “Kami meminta keadilan dan pembebasan Maryani. Jika tidak ada kejelasan, persoalan ini akan kami laporkan hingga ke tingkat pusat,” ujarnya.
 
Pihak keluarga juga menyoroti dugaan permintaan uang bernilai puluhan juta rupiah untuk kepentingan perubahan pasal, serta munculnya apa yang mereka sebut sebagai “barang bukti siluman”. Menanggapi hal itu, pihak kejaksaan menyatakan masyarakat berhak melapor melalui jalur hukum yang berlaku jika ada dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum penegak hukum.
 
Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya prinsip persamaan kedudukan di hadapan hukum (equality before the law) serta asas hukum pidana: “Lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah.”
 
Seluruh proses hukum dalam perkara ini diharapkan tetap berlandaskan pada Undang-Undang Dasar 1945, UU HAM, UU Kekuasaan Kehakiman, serta KUHAP. Pihak berharap majelis hakim memutus perkara secara objektif dan independen, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, transparansi, dan perlindungan hak-hak dasar terdakwa.
 
Persidangan perkara ini dijadwalkan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan bukti dan keterangan selanjutnya.


(Red)
Komentar

Tampilkan