Pesawaran – Ztv.co.id – Proses pengajuan surat izin perceraian yang diajukan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesawaran disebut belum menunjukkan perkembangan berarti meski telah berjalan lebih dari tiga bulan, terhitung sejak 19 April 2026.
Kondisi tersebut memicu keluhan dari pihak pemohon yang mengaku kesulitan memperoleh kepastian terkait penanganan berkas yang diajukannya.
YD, seorang ASN yang bertugas di salah satu puskesmas di Kabupaten Pesawaran, mengungkapkan bahwa hingga kini dirinya belum menerima informasi yang jelas mengenai perkembangan proses pengajuan surat izin perceraian yang sedang ditangani oleh Inspektorat Kabupaten Pesawaran.
Menurut YD, setiap kali menanyakan perkembangan berkasnya, jawaban yang diterima hanya sebatas diminta untuk menunggu tanpa penjelasan mengenai tahapan proses maupun kendala yang dihadapi.
«"Saya selalu menanyakan perkembangan proses perceraian yang saya ajukan. Namun jawabannya hanya diminta menunggu saja. Sampai akhirnya nomor telepon saya justru diblokir," ujar YD kepada wartawan.»
YD juga mempertanyakan apakah terdapat kekurangan dokumen atau persyaratan administrasi yang harus dilengkapi. Pasalnya, selama proses berjalan, ia mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan resmi mengenai status pengajuan tersebut.
Selain itu, YD mengaku pernah mendapat perlakuan yang dinilainya kurang menyenangkan saat berupaya meminta penjelasan secara langsung kepada pihak yang menangani berkasnya.
«"Saya pernah datang langsung untuk mempertanyakan prosesnya. Alih-alih mendapat penjelasan yang baik, saya justru dibentak. Padahal saya hanya ingin mendapatkan kepastian dan penyelesaian atas persoalan yang saya ajukan," katanya.»
Menurut YD, belum diterbitkannya surat izin perceraian tersebut menghambat proses gugatan cerai yang akan diajukan ke Pengadilan Agama Pesawaran.
«"Saya hanya ingin proses ini berjalan sesuai aturan. Kenapa harus dipersulit? Saya sangat membutuhkan surat izin itu untuk melanjutkan proses di Pengadilan Agama Pesawaran," ujarnya.»
Ia berharap Inspektorat Kabupaten Pesawaran dapat segera memberikan kejelasan sekaligus memproses permohonan surat izin perceraian yang telah diajukannya.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Irban IV Inspektorat Kabupaten Pesawaran, Edi Sutrisno, melalui sambungan telepon belum membuahkan hasil. Panggilan yang dilakukan wartawan tidak mendapat respons.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Inspektorat Kabupaten Pesawaran belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi terkait keluhan yang disampaikan pemohon.
(Zainal)