BANNER ATAS

Banner ZTV

LSM GEMBOK DAN RUBIK AKAN DEMO KE KEJATI LAMPUNG, SOROT DUGAAN KORUPSI ANGGARAN 4,66 MILIAR DI LAMPUNG TIMUR

Kamis, 16 Juli 2026, 09:38 WIB Last Updated 2026-07-16T02:39:01Z
BANDAR LAMPUNG – ztv.co.id – Dua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yaitu Gerakan Masyarakat Bongkar Korupsi (GEMBOK) dan Restorasi Untuk Kebijakan (RUBIK) berencana menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung pada pekan depan. Aksi ini dilakukan untuk meminta kepastian perkembangan penanganan laporan dugaan penyelewengan anggaran Tahun Anggaran 2025 di tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.
 
Tiga OPD yang menjadi sorotan dalam laporan tersebut adalah Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Lampung Timur; Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Lampung Timur; serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Timur.
 
Dalam laporannya, kedua lembaga menyoroti program Belanja Hibah Barang kepada Pemerintah Daerah Lainnya berupa pembangunan jalan lingkungan yang tersebar di berbagai desa dan kecamatan di Lampung Timur. Program ini memiliki nilai anggaran sekitar Rp356,9 juta hingga Rp360 juta per titik, dengan total 13 paket kegiatan senilai sekitar Rp4,66 miliar.
 
Selain program hibah jalan lingkungan, perhatian juga diarahkan pada sejumlah pos belanja operasional di Bappeda Lampung Timur, meliputi belanja bahan cetak, alat tulis kantor, kertas dan cover, bahan komputer, makanan dan minuman rapat, perjalanan dinas, serta jasa tenaga kebersihan.
 
Sementara itu, di lingkungan BPKAD Lampung Timur, LSM GEMBOK dan RUBIK menyoroti belanja bahan cetak, alat tulis kantor, bahan komputer, perjalanan dinas, pemeliharaan kendaraan dinas, jasa kebersihan, serta pos Belanja Tidak Terduga (BTT) senilai Rp34.463.881.406, beserta sejumlah kegiatan operasional lainnya yang dinilai perlu ditelaah lebih lanjut.
 
Ketua LSM GEMBOK, Andre Saputra, menjelaskan aksi lanjutan ini merupakan bentuk kontrol sosial masyarakat terhadap jalannya proses hukum.
 
"Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Aksi yang akan kami lakukan bertujuan mempertanyakan sejauh mana perkembangan laporan yang telah kami serahkan kepada Kejaksaan Tinggi Lampung. Kami berharap laporan tersebut ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan transparan," ujar Andre di Bandar Lampung, Kamis (16/7).
 
Andre menambahkan, setiap penggunaan anggaran daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) wajib dipertanggungjawabkan kepada masyarakat serta dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
Sementara itu, Ketua LSM RUBIK, Fery Yunizar, menyatakan pihaknya mendukung penuh kinerja aparat penegak hukum dalam menelusuri setiap laporan yang masuk.
 
"Kami tidak ingin mendahului hasil penyelidikan maupun pemeriksaan aparat penegak hukum. Namun kami berharap seluruh kegiatan yang kami laporkan dapat ditelaah secara menyeluruh sehingga masyarakat memperoleh kepastian mengenai penggunaan anggaran daerah," ungkap Fery.
 
Fery menegaskan, jika hasil pemeriksaan tidak menemukan pelanggaran, hal itu harus disampaikan secara terbuka kepada publik. Sebaliknya, apabila ditemukan penyimpangan, pihaknya meminta proses hukum dijalankan seadil-adilnya sesuai ketentuan yang berlaku.
 
Kedua lembaga ini menegaskan akan terus mengawal seluruh proses penanganan laporan tersebut sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel di Provinsi Lampung.


(Red)
Komentar

Tampilkan