PESAWARAN – ztv.co.id – Suasana ketegangan semakin memanas antara Masyarakat Adat Halangan Ratu, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, dengan pihak PTPN 1 Regional 7 Rejo Sari. Isu yang berkembang menyebutkan bahwa pihak perusahaan berencana melaksanakan pemanenan kelapa sawit di wilayah tersebut dalam waktu dekat, dengan rencana didampingi oleh aparat kepolisian.
Perlu diketahui, lahan perkebunan kelapa sawit yang terletak di Desa Halangan Ratu tersebut telah dikuasai dan dijaga oleh Masyarakat Adat Halangan Ratu selama hampir satu tahun. Di areal yang sebelumnya dianggap kosong itu, warga telah mengolah tanah dan menanam berbagai jenis tanaman pangan, serta mendirikan bangunan permanen yang difungsikan sebagai posko pengamanan wilayah adat.
Menanggapi rencana pemanenan tersebut, Asli gelar Pangekhan Peduka, salah satu tokoh adat Halangan Ratu, menegaskan pihaknya bersama seluruh elemen masyarakat adat tidak akan mundur dan akan tetap mempertahankan lahan yang diklaim sebagai tanah warisan turun-temurun milik leluhur mereka.
"Kami bersama seluruh masyarakat adat di sini bertekad bulat untuk mempertahankan tanah ini. Ini adalah tanah pusaka yang telah dikelola dan dijaga oleh nenek moyang kami sejak berpuluh-puluh tahun lalu, jauh sebelum ada perkebunan di wilayah ini. Hak kami atas tanah ini tidak bisa diabaikan begitu saja," ujar Asli gelar Pangekhan Peduka, Selasa (14/7/2026).
Pihaknya juga menekankan, jika PTPN 1 Regional 7 Rejo Sari benar-benar menganggap lahan itu milik perusahaan, maka wajib menunjukkan bukti kepemilikan yang sah dan lengkap sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami meminta pihak PTPN tidak hanya mengandalkan klaim lisan semata. Jika mereka merasa berhak atas tanah ini, tunjukkan bukti yang sah secara hukum, mulai dari Peta Persil, Hak Guna Usaha (HGU), serta dokumen pendukung lainnya. Termasuk bukti bahwa pengalihan lahan ini dilakukan secara sah dan dengan persetujuan kami selaku masyarakat adat yang telah lama tinggal dan mengelola wilayah ini," tambahnya.
Hal serupa disampaikan oleh salah satu warga masyarakat adat Halangan Ratu yang nama nya tidak mau di sebutkan, kepada sejumlah awak media. Ia menegaskan seluruh elemen masyarakat siap melakukan penolakan tegas jika pihak perusahaan tetap memaksakan diri untuk melaksanakan pemanenan di lokasi tersebut tanpa menyelesaikan sengketa terlebih dahulu.
"Kami siap pasang badan. Jika mereka tetap memaksakan masuk dan memanen hasil di tanah ini tanpa menyelesaikan masalah hak kepemilikan terlebih dahulu, maka kami akan menolak sekuat tenaga. Kami tidak akan membiarkan tanah pusaka kami diambil alih begitu saja," cetus lelaki setengah baya itu dengan nada tegas.
Lebih lanjut dirinya menyoroti kelalaian pihak perusahaan selama ini. Menurutnya, selama bertahun-tahun masyarakat telah bersabar, namun PTPN 1 Regional 7 Rejo Sari sama sekali tidak melaksanakan kewajibannya, khususnya penyediaan lahan plasma bagi warga. Bahkan, perusahaan justru membuat pagar pembatas berupa parit selebar 4 meter dan sedalam 4 meter dengan panjang hampir satu kilo meter yang memisahkan kawasan perkebunan dengan permukiman warga Desa Halangan Ratu.
"Selama bertahun-tahun kami diam dan bersabar, namun pihak PTPN 1 Regional 7 Rejo Sari tidak pernah melaksanakan kewajibannya berupa penyediaan lahan plasma bagi masyarakat. Parahnya lagi, mereka malah membuat pagar pembatas berupa parit selebar 4 meter dengan kedalaman 4 meter yang memisahkan perkebunan dan perkampungan kami. Hal ini sangat membahayakan keselamatan dan jiwa masyarakat Halangan Ratu, terutama anak-anak dan warga yang beraktivitas di sekitar sana," tegasnya.
Pihak masyarakat adat juga berharap agar Pemerintah Kabupaten Pesawaran, Pemerintah Provinsi Lampung, Pemerintah Pusat, serta seluruh elemen aparat penegak hukum dapat segera turun tangan dan memfasilitasi penyelesaian masalah ini melalui jalur musyawarah. Langkah ini diambil untuk mencegah terjadinya gesekan yang lebih tajam maupun konflik horizontal yang dapat merugikan kedua belah pihak.
"Kami berharap pemerintah dan aparat tidak langsung memihak salah satu pihak, melainkan menjadi penengah yang adil dan bijaksana. Selesaikanlah masalah ini dengan kepala dingin dan berdasarkan fakta hukum serta hak-hak masyarakat adat, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dan kerugian yang tidak perlu bagi kita semua," tutup pernyataan mereka.
(Zainal,Aji)