BANDAR LAMPUNG – ztv.co.id – Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung diduga kuat melakukan penyimpangan, penahanan, hingga penyalahgunaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) yang diperuntukkan bagi seluruh kelurahan di wilayah tersebut. Dugaan pelanggaran ini berlangsung selama tiga tahun berturut-turut, yakni dari Tahun Anggaran 2023 hingga 2025, dengan total kerugian keuangan negara yang mencapai Rp75,6 miliar.
Berdasarkan data resmi Pemerintah Kota Bandar Lampung, setiap kelurahan dialokasikan anggaran DAU sebesar Rp200 juta per tahun. Dana tersebut wajib disalurkan secara utuh untuk membiayai operasional pemerintahan kelurahan, pembangunan sarana prasarana, serta pelayanan langsung kepada masyarakat. Dengan jumlah 126 kelurahan, setiap tahunnya dana yang harus disalurkan mencapai Rp25,2 miliar, atau sebesar Rp75,6 miliar dalam kurun waktu tiga tahun.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan dana tersebut tidak pernah sampai ke tangan pengurus kelurahan. Dana diduga ditahan, dikuasai, maupun dialihkan oleh pimpinan BPKAD tanpa dasar hukum yang sah, sehingga menghambat seluruh aktivitas pemerintahan di tingkat paling bawah selama periode tersebut.
Herman, Sekretaris DPD Grib Jaya Provinsi Lampung, membenarkan hal tersebut berdasarkan konfirmasi langsung ke para lurah dan camat. “Anggaran DAU ini tidak sampai ke masing-masing kelurahan sejak 2023 sampai 2025. Padahal mekanismenya, dana itu keluar harus ditandatangani oleh lurah. Namun, sebagian besar lurah sudah kami tanya dan menyatakan tidak pernah menandatangani berkas anggaran DAU tersebut. Ini jelas ada dugaan dana digunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkap Herman.
Saat dikonfirmasi awak media terkait hal ini, Bendahara BPKAD Kota Bandar Lampung, Rosidan, tidak mampu memberikan penjelasan mengenai nasib anggaran DAU senilai Rp200 juta per kelurahan tersebut. Bahkan, Rosidan melarang awak media melakukan perekaman atau pengambilan gambar, padahal berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, hal tersebut merupakan hak jurnalistik yang dilindungi undang-undang.
Pihak pelapor menilai perbuatan tersebut telah melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah terkait Pengelolaan Keuangan Daerah. Beberapa pasal yang disinyalir dilanggar antara lain ketentuan mengenai pengayaan diri sendiri, penyalahgunaan wewenang, kelalaian kewajiban penyaluran dana, serta pelanggaran ketepatan waktu penyaluran anggaran.
Merespons dugaan pelanggaran yang dinilai berjalan sistematis, terencana, dan berulang ini, kasus resmi telah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Pihak pelapor mendesak agar penyelidikan dilakukan secara mendalam untuk mengungkap fakta sebenarnya serta meminta pertanggungjawaban atas kerugian negara yang sangat besar tersebut.
(Aji,Zainal)