BANDAR LAMPUNG – ztv.co.id – Penangkapan jurnalis Indonesia yang sedang menjalankan misi kemanusiaan dalam rombongan Global Sumud Flotilla oleh militer Israel dinilai bukan sekadar insiden hubungan luar negeri biasa. Akademisi Universitas Bandar Lampung (UBL), Dr. Benny Karya Limantara, menegaskan peristiwa ini merupakan persoalan serius yang menyangkut perlindungan hak asasi manusia, kebebasan pers, serta keamanan warga sipil di wilayah konflik.
Menurut pandangan hukum progresif yang dianutnya, negara tidak boleh hanya bersikap pasif atau terikat semata pada prosedur formal hubungan diplomatik. Hukum seharusnya berfungsi sebagai instrumen perlindungan manusia, bukan sekadar pengatur administrasi negara. Oleh karena itu, Dr. Benny mendesak Pemerintah Indonesia mengambil langkah aktif dan tegas, baik melalui jalur diplomasi maupun pemanfaatan seluruh instrumen hukum internasional demi melindungi warga negaranya.
“Langkah pertama yang harus ditempuh adalah membawa persoalan ini ke forum internasional seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa, khususnya Dewan Hak Asasi Manusia PBB dan UNESCO, lembaga yang memiliki kewenangan dalam urusan perlindungan kebebasan pers global,” ungkapnya pada Rabu (20/5/2026).
Ia menjelaskan bahwa penangkapan terhadap jurnalis yang sedang bertugas dalam misi kemanusiaan dan berada di perairan internasional berpotensi kuat melanggar prinsip Konvensi Jenewa serta hukum humaniter internasional. Terlebih, laporan menunjukkan armada tersebut hanya membawa bantuan berupa makanan dan obat-obatan, tanpa membawa senjata atau ancaman militer apa pun. Tindakan pencegatan kapal dan penahanan warga sipil ini dapat dikategorikan sebagai penggunaan kekuatan berlebihan di bawah perspektif hukum pidana modern.
Selain jalur multilateral, Dr. Benny juga menyarankan pembangunan saluran diplomatik khusus atau extraordinary diplomatic channels melalui negara-negara yang memiliki hubungan dengan Israel, seperti Turki, Mesir, atau Qatar. Langkah ini sejalan dengan dorongan Dewan Pers agar pemerintah menggunakan jalur luar biasa untuk mendesak pembebasan WNI yang ditahan.
Lebih jauh, Indonesia juga didorong untuk mengusulkan pembentukan investigasi internasional independen. Tujuannya untuk meneliti adanya dugaan pelanggaran kebebasan pers, penahanan tidak sah, pelanggaran perlindungan warga sipil, hingga kemungkinan pelanggaran hukum laut internasional akibat tindakan pencegatan di perairan internasional.
Bagi Dr. Benny, peristiwa ini sekaligus menjadi momentum bagi Indonesia untuk menegaskan kembali amanat konstitusi dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu ikut menjaga ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
“Jika negara diam saja, dunia akan menilai bahwa keselamatan jurnalis dan relawan kemanusiaan bisa dinegosiasikan oleh kekuatan militer. Namun, jika Indonesia bergerak aktif lewat hukum internasional dan diplomasi progresif, kita tidak hanya membela warga negara, tapi juga menjaga martabat kemanusiaan global,” pungkasnya.
(Red)