LAMPUNG – ztv.co.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 15.739 gram atau setara 15,7 kilogram di kawasan Seaport Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Selasa (7/4/2026).
Berkat penindakan tersebut, polisi berhasil menyelamatkan sekitar 60 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Nilai ekonomis barang haram ini diperkirakan mencapai Rp22,5 miliar.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan empat orang tersangka berinisial RN, VR, TS, dan EC. Keempatnya merupakan warga Tangerang yang bekerja sebagai wiraswasta.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Dwi Handono Prasanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan penyelundupan narkotika dari Sumatera menuju Pulau Jawa menggunakan kendaraan ambulans.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan pemantauan dan menemukan satu unit ambulans jenis Daihatsu Luxio bernomor polisi B 1737 CIS yang mencurigakan. Di dalam kendaraan itu tidak terdapat pasien, melainkan empat orang laki-laki yang terlihat sehat," ujar Dwi dalam rilis persnya.
Kecurigaan semakin menguat saat keempat tersangka menunjukkan sikap gelisah dan gugup saat diperiksa. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan 15 bungkus paket sabu yang disembunyikan di bawah jok bagian belakang kendaraan.
Modus Operandi dan Peran Tersangka
Berdasarkan penyelidikan, tersangka VR berperan sebagai pengemudi ambulans. Sementara RN, TS, dan EC bertugas mengangkut sabu dari wilayah perbatasan Riau-Jambi menuju Tangerang.
Para tersangka mengaku telah disiapkan uang jalan sebesar Rp300 ribu. Selain itu, mereka dijanjikan upah berkisar antara Rp10 juta hingga Rp15 juta per orang.
Selain barang bukti narkotika, polisi juga menyita empat unit handphone dan satu unit kendaraan ambulans yang digunakan sebagai alat transportasi.
Ancaman Hukuman Mati
Atas tindakannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
"Saat ini keempat tersangka sudah diamankan di Mapolda Lampung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tegas Dwi.
Komitmen Pemberantasan Narkoba
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti komitmen kepolisian dalam memutus peredaran narkotika, khususnya di jalur strategis seperti Pelabuhan Bakauheni.
"Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi jika melihat aktivitas yang mencurigakan demi terciptanya Lampung yang bersih dari narkoba," tutup Yuni.
(Zainal,Aji)