BANNER ATAS

Banner ZTV

Musyawarah Pilkakon PAW Pekon Pasir Ukir Menetapkan Mekanisme Perwakilan Dari KK

Senin, 17 November 2025, 23:13 WIB Last Updated 2025-11-17T16:13:51Z
Pringsewu – ztv.co.id – Dalam rangka pelaksanaan pemilihan Kepala Pekon Antar Waktu (PAW) Pekon Pasir Ukir, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu , panitia penyelenggara pemilihan mengelar   rapat musyarawah yang bertempat di Balai Pekon Pasir Ukir, belum lama ini.

Dalam pertemuan tersebut, warga menyepakati bahwa pemilihan kepala pekon PAW menggunakan mekanisme dari perwakilan per kepala keluarga (KK) untuk menetapkan  Kepala Pekon Antar Waktu Pekon Pasir Ukir.

Diketahui, dalam kegiatan ini dihadiri oleh Penjabat (PJ) Kepala Pekon Pasir Ukir, Hapipi, jajaran panitia PAW, Bhabinkamtibmas, aparatur pekon, serta para tokoh dan masyarakat yang diundang. Pertemuan ini digelar untuk membahas dan menentukan mekanisme terbaik dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa PAW.

Pj. Kepala Pekon Pasir Ukir, Hapipi menyampaikan bahwa pentingnya untuk menjaga ketertiban dan transparansi selama proses pemilihan.

"Saya berharap pelaksanaan PAW dapat berjalan aman, damai, serta jurdil, tidak boleh ada kecurangan dalam pelaksanaan,"ujarnya.

 Saat reporter 'ZTV' dilokasi kegiatan, terlihat masyarakat begitu antusiasnya mengikuti prosesi musyawarah karena hal ini untuk menentukan masa depan Pekon Pasir Ukir kedepannya.

Selain itu juga dalam pertemuan tersebut, masyarakat mengusulkan 
agar mekanisme pemilihan dilakukan dengan sistem perwakilan satu orang dari setiap Kepala Keluarga (KK).

Usulan tersebut kemudian dibahas oleh panitia, dan setelah melalui musyawarah, mekanisme perwakilan per KK disetujui bersama oleh panitia pemilihan, PJ Hapipi, serta seluruh undangan yang hadir. 

Keputusan ini disambut antusias oleh masyarakat karena dianggap lebih efektif dan mampu mewakili aspirasi warga secara merata.

Dengan disepakatinya mekanisme tersebut, panitia akan segera menyiapkan tahapan berikutnya untuk memastikan proses pemilihan PAW bisa berjalan lancar hingga hari pelaksanaan. 

(Zainal)
Komentar

Tampilkan