Pesawaran – ztv.co.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pesawaran menanggapi pemberitaan salah satu media daring yang berjudul “Disdikbud Tutup Mata, Proyek Revitalisasi SDN 55 Gedong Tataan Diduga Sarat Korupsi” dengan menyampaikan bantahan tegas. Pihaknya menilai tuduhan tersebut tidak berdasar dan tidak didukung oleh data serta fakta hukum yang sah.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesawaran menegaskan, seluruh pelaksanaan program Revitalisasi Sekolah Dasar Negeri (SDN) 55 Gedong Tataan telah dijalankan sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2025, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor M2400/C/HK.03.01/2025.
“Kami pastikan seluruh tahapan pelaksanaan program revitalisasi SDN 55 berjalan sesuai juknis, transparan, akuntabel, dan diawasi oleh tim teknis serta Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP). Tidak ada pembiaran, apalagi praktik yang mengarah pada tindak pidana korupsi sebagaimana diberitakan,” tegas Kepala Dinas, Senin (27/10/2025).
Transparansi dan Akuntabilitas Jadi Prioritas
Disdikbud Pesawaran menegaskan, program revitalisasi sekolah dilaksanakan berdasarkan prinsip efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Permendikbudristek Nomor 70 Tahun 2024 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah.
Setiap satuan pendidikan penerima program diwajibkan membentuk Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) yang beranggotakan unsur sekolah, komite, dan masyarakat. Dana revitalisasi dikelola secara swakelola oleh panitia di tingkat sekolah, bukan oleh pihak luar atau individu tertentu sebagaimana dituduhkan.
“Kami memiliki dokumentasi lengkap mulai dari pembentukan P2SP, Rencana Anggaran Biaya (RAB), hingga laporan pertanggungjawaban keuangan yang juga diaudit oleh Inspektorat Daerah. Semua sesuai prosedur dan dapat diperiksa kapan saja,” tambahnya.
Tuduhan ‘Sarat Korupsi’ Dinilai Tidak Berdasar
Dinas Pendidikan juga mengingatkan bahwa dalam sistem hukum Indonesia, setiap tuduhan korupsi harus dibuktikan melalui proses audit investigatif dan putusan pengadilan. Menyebarkan tuduhan tanpa bukti konkret, kata dia, dapat menyalahi prinsip praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
“Kami menghormati peran media sebagai pilar demokrasi. Namun pemberitaan harus berlandaskan data dan asas kehati-hatian. Tuduhan korupsi tanpa dasar bisa mencemarkan nama baik lembaga dan menyesatkan publik,” ujar pejabat Humas Disdikbud Pesawaran.
Siap Diaudit dan Klarifikasi Terbuka
Sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi, Disdikbud Pesawaran menyatakan siap diaudit dan diverifikasi oleh Inspektorat, BPK, maupun aparat penegak hukum apabila diperlukan.
“Kami siap diverifikasi dan diaudit. Semua kegiatan kami terbuka untuk publik. Kami berharap media turut berperan dalam mencerdaskan masyarakat dengan menyajikan informasi yang berimbang dan faktual,” tutupnya.
Dasar Hukum dan Regulasi yang Dipegang Disdikbud Pesawaran
1. UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
2. UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (asas praduga tak bersalah).
3. Permendikbudristek Nomor 70 Tahun 2024 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah.
4. Perdirjen PAUD Dikdasmen Nomor M2400/C/HK.03.01/2025 tentang Juknis Program Revitalisasi Satuan Pendidikan.
Dengan demikian, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran secara tegas menolak tuduhan “tutup mata” dan “sarat korupsi” dalam pelaksanaan proyek Revitalisasi SDN 55 Gedong Tataan.
Seluruh kegiatan berjalan sesuai prosedur dan siap diperiksa secara hukum apabila diperlukan.
(Red)