Pesawaran – ztv.co.id – Aliansi Masyarakat Menggugat (AMG) bersama sejumlah ketua organisasi masyarakat (ormas), LSM, dan organisasi media menggelar audiensi dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pesawaran, Senin (27/10/2025).
Audiensi tersebut membahas rencana pengajuan sporadik atau permohonan penerbitan sertifikat tanah bagi masyarakat Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Gedong Tataan, yang akan segera diajukan dalam waktu dekat.
Kepala Desa Taman Sari, Fabian Jaya, yang turut hadir dalam audiensi tersebut menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah awal untuk memastikan seluruh proses pengajuan sporadik berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami bersama masyarakat Tanjung Kemala ingin memastikan bahwa semua berkas dan persyaratan pengajuan sporadik sudah lengkap serta sesuai dengan aturan dari BPN. Karena itu, kami datang untuk meminta arahan dan penjelasan langsung dari pihak BPN,” ujar Fabian Jaya.
Lebih lanjut, Fabian menegaskan bahwa pengajuan sporadik ini penting untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
“Sertifikat tanah adalah hak dasar masyarakat. Kami berharap BPN dapat mendukung dan memfasilitasi proses ini agar berjalan lancar dan transparan,” tambahnya.
Dalam audiensi tersebut turut hadir Kepala BPN Kabupaten Pesawaran, Nanang Setiawan, beserta sejumlah staf BPN, yang menyambut baik kedatangan Aliansi Masyarakat Menggugat dan para perwakilan organisasi masyarakat.
Pihak BPN menyatakan siap memberikan pendampingan dan memastikan seluruh proses pengajuan sporadik berjalan sesuai prosedur serta transparan.
Audiensi ini juga dihadiri oleh Ormas FMPB yang diwakili oleh Ketua Harian Sumara, LSM LIPAN, Ketua LSM Aliansi Masyarakat Pesawaran (AMP) Safrudin Tanjung, Ketua Forum Komunikasi Wartawan Kabupaten Pesawaran (FKWKP) Feri Darmawan, Kepala Desa Taman Sari Fabian Jaya, serta sejumlah tokoh adat Pitung Tuyuh.
Pertemuan berlangsung dengan tertib dan penuh kekeluargaan. Semua pihak berharap audiensi ini menjadi langkah awal yang baik bagi percepatan proses pengajuan sporadik masyarakat Desa Tanjung Kemala demi terwujudnya kepastian hukum atas tanah mereka.
(Zainal,aji)