BANNER ATAS

Banner ZTV

KETUA SMSI LAMPUNG INGATKAN WARTAWAN: JAGA KODE ETIK, TOLERANSI NOL TERHADAP PENYALAHGUNAAN PROFESI

Senin, 20 Juli 2026, 14:12 WIB Last Updated 2026-07-20T07:12:39Z
BANDAR LAMPUNG – ztv.co.id – Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Lampung, Donny Irawan, SE, mengingatkan seluruh perusahaan pers dan wartawan anggota organisasi untuk senantiasa memegang teguh Kode Etik Jurnalistik dalam setiap kegiatan peliputan hingga penulisan berita.
 
Menurut Donny, kepatuhan terhadap kaidah etika menjadi fondasi utama dalam menjaga profesionalisme, kredibilitas, serta kepercayaan masyarakat terhadap media. Setiap pemberitaan wajib disusun berbasis fakta, berimbang, dan memberikan kesempatan klarifikasi kepada pihak terkait sesuai prinsip cover both sides.
 
"Kode Etik Jurnalistik harus menjadi pedoman utama setiap wartawan. Jangan sampai pemberitaan justru menimbulkan persoalan hukum karena tidak disusun secara profesional dan melanggar kaidah profesi," ujar Donny di Bandar Lampung, Senin (20/7).
 
Ia menyoroti masih ditemukannya praktik pemberitaan yang menyimpang belakangan ini. Terdapat dugaan oknum yang memanfaatkan jurnalisme sebagai alat menekan pihak lain demi kepentingan pribadi maupun keuntungan tertentu.
 
"Praktik semacam itu sama sekali tidak mencerminkan profesi jurnalistik. Tugas utama wartawan adalah menyampaikan informasi yang benar kepada publik, bukan mencari keuntungan dengan cara yang bertentangan hukum dan etika," tegasnya.
 
SMSI Lampung menegaskan tidak memberikan toleransi sedikitpun terhadap pelanggaran Kode Etik Jurnalistik maupun peraturan perundang-undangan. Seluruh anggota diminta menjaga integritas serta nama baik organisasi melalui karya yang independen, profesional, dan bertanggung jawab.
 
Terkait hal ini, Donny juga mengimbau masyarakat, pelaku usaha, maupun instansi pemerintah yang menjadi korban dugaan penyalahgunaan nama profesi — seperti pemberitaan tanpa konfirmasi atau disertai permintaan imbalan — untuk segera menempuh jalur hukum.
 
"Jika ada yang menjadi korban dugaan pemerasan mengatasnamakan jurnalistik, silakan laporkan langsung ke Kepolisian. Tindakan itu merupakan ranah pidana dan tidak dapat dibenarkan. Kita harus membedah dengan jelas karya jurnalistik yang sah dan tindakan melawan hukum yang menyembunyikan diri di balik nama profesi wartawan," jelasnya.
 
Di akhir pernyataan, Donny berharap seluruh insan pers di Lampung terus menjaga marwah profesi, menghasilkan karya berkualitas, dan berperan nyata sebagai pilar demokrasi yang bermanfaat bagi masyarakat luas.

(Red)
Komentar

Tampilkan