BANDAR LAMPUNG – ztv.co.id – PTPN Regional I Unit VII menjadi pusat perhatian terkait dugaan pelanggaran hukum pertanahan dan penawaran ilegal lahan Hak Guna Usaha (HGU) seluas lebih dari 10.000 hektare kepada para investor global. Sorotan ini muncul setelah Kantor Hukum Fabian Boby & Rekan secara resmi menyatakan dukungan penuh terhadap analisis hukum yang disampaikan oleh Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Lampung.
Pernyataan sikap tersebut dibacakan di Bandar Lampung, Senin (1/6/2026), oleh perwakilan kantor hukum yang bertindak selaku kuasa hukum Ahli Waris H. Abdulroni (Gelar Kyai Ratu Sumbahan) dan Masyarakat Adat Tanjung Kemala. Kedudukan hukum ini didasarkan pada Surat Kuasa Khusus Nomor 44/FB&R/SK.PDT/XI/2024 dan Nomor 01/FB&R/SK.PDT/I/2025.
Dalam keterangannya, tim hukum sependapat sepenuhnya dengan analisis yuridis Prof. Dr. Hamzah, S.H., M.H., PIA., mengenai status hukum lahan yang dikelola PTPN Regional I Unit VII. Menurut mereka, klaim sepihak pihak perusahaan yang menganggap dirinya berhak menawarkan lahan tersebut kepada investor asing merupakan kekeliruan mendasar terhadap prinsip hukum agraria nasional.
Kuasa hukum masyarakat adat, Fabian Boby, menegaskan bahwa secara aturan, PTPN Regional I Unit VII tidak berkedudukan sebagai pemilik tanah, melainkan hanya pemegang Hak Guna Usaha yang diberikan negara dalam batasan jangka waktu dan tujuan tertentu.
“Hak Guna Usaha hanya memberikan wewenang untuk mengusahakan tanah sesuai peruntukannya, dan tidak dapat disamakan dengan hak milik yang bebas ditawarkan, dialihkan, atau diperjualbelikan semena-mena. Prinsip ini harus dipahami secara utuh agar tidak terjadi kesalahan fatal dalam kerja sama investasi yang menyangkut tanah negara maupun wilayah yang masih melekat hak ulayatnya,” ujar Fabian.
Aturan hukum yang dirujuk pihaknya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, yang mengamanatkan bahwa setiap bentuk pemanfaatan atau pengalihan lahan berstatus HGU kepada pihak ketiga wajib memperoleh persetujuan resmi dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Artinya, segala bentuk negosiasi atau penawaran investasi yang dilakukan tanpa prosedur tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dasar hukum lain yang dijadikan landasan adalah Pasal 28 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Di dalamnya tertulis tegas bahwa hak yang dimiliki pemegang HGU hanya sebatas hak pengusahaan, bukan hak kepemilikan mutlak atas tanah tersebut.
Terkait klaim ketersediaan lahan lebih dari 10.000 hektare yang disebut siap ditawarkan, pihak Fabian Boby & Rekan mengingatkan bahwa jika terdapat bagian lahan yang tidak diusahakan sesuai tujuan pemberian hak, maka pemerintah wajib melakukan evaluasi dan penertiban sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar. Oleh karena itu, audit menyeluruh terhadap pemanfaatan HGU di lingkungan PTPN Regional I Unit VII sangat diperlukan.
Masalah ini dinilai bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan berkaitan erat dengan hak historis masyarakat adat yang telah menguasai dan mengelola wilayah tersebut secara turun-temurun. Semangat utama lahirnya UUPA 1960 adalah untuk memperbaiki ketimpangan penguasaan tanah serta memberikan perlindungan nyata bagi hak-hak masyarakat hukum adat.
Berdasarkan hal itu, kantor hukum mendesak PTPN Regional I Unit VII untuk segera menghentikan seluruh aktivitas penawaran, klaim kepemilikan, maupun transaksi bisnis di atas lahan yang menurut data klien masih melekat hak ulayat Ahli Waris H. Abdulroni seluas sekitar 229 hektare dan hak Masyarakat Adat Tanjung Kemala seluas sekitar 329 hektare.
Selain menghentikan aktivitas tersebut, pihaknya juga meminta Kementerian ATR/BPN RI bersama pemerintah daerah melakukan audit investigatif mendalam terkait pengelolaan lahan HGU di wilayah kerja perusahaan tersebut.
Fabian Boby menegaskan komitmennya untuk menempuh seluruh jalur hukum yang tersedia apabila hak-hak kliennya terus diabaikan. “Kami akan gunakan seluruh instrumen hukum, baik jalur perdata, pidana, maupun gugatan administrasi negara, demi memastikan hak masyarakat adat mendapatkan perlindungan hukum yang semestinya,” tegasnya.
Pernyataan sikap ini disampaikan sebagai wujud dukungan terhadap penegakan keadilan agraria, perlindungan hak asasi masyarakat adat, serta menjamin kepastian hukum dalam setiap pengelolaan pertanahan di Indonesia.
(Red)