BANNER ATAS

Banner ZTV

Proyek Tugu Exit Tol Kota Baru Rp4,4 Miliar Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Akan Dilaporkan ke Kejagung

Senin, 06 April 2026, 20:28 WIB Last Updated 2026-04-06T13:28:41Z
BANDAR LAMPUNG – ztv.co.id – Proyek Pembangunan Tugu Exit Point Tol Kota Baru atau yang dikenal juga sebagai Tugu Selamat Datang, di kawasan Jalan Terusan Ryacudu, Kecamatan Way Hui, Lampung Selatan, menjadi sorotan tajam dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PRO RAKYAT. Proyek yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2023 dengan nilai pagu mencapai Rp4,4 miliar itu dinilai memunculkan sejumlah pertanyaan publik.
 
Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin AM, dalam keterangannya kepada awak media di Bandar Lampung, Minggu (5/4/2026), menyampaikan bahwa pihaknya menemukan dugaan ketidaksesuaian spesifikasi teknis serta kekurangan volume pekerjaan pada hasil konstruksi yang ada di lapangan.
 
Menurut data yang dihimpun melalui sistem pengadaan pemerintah SPSE/Inaproc, proyek dengan kode tender 21045121 tersebut berada di bawah tanggung jawab Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Lampung. Nilai pagu anggaran tercatat sebesar Rp4.446.593.600, dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai Rp4.446.574.577,72. Pemenang tender ditetapkan kepada CV Karya Pakarannu asal Kabupaten Pringsewu dengan harga penawaran terkoreksi sebesar Rp4.392.960.452.
 
"Kami melihat proyek ini perlu ditelusuri secara serius. Setiap hari kita bisa lihat kondisi di lapangan. Nilai anggarannya miliaran rupiah, tetapi kondisi fisik yang menjadi sorotan masyarakat justru memunculkan dugaan ketidaksesuaian spesifikasi teknis dan dugaan kekurangan volume," tegas Aqrobin.
 
Lebih lanjut ia menyebutkan bahwa proyek yang dirancang sebagai ikon pintu masuk kawasan strategis ini bahkan sempat disebut mangkrak atau tidak tuntas, meski sebelumnya telah diberitakan rampung pada tahun 2024.
 
Merespons hal tersebut, LSM PRO RAKYAT berencana menyampaikan laporan resmi kepada Presiden Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT, Johan Alamsyah, menyatakan bahwa pihaknya akan meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI melakukan audit investigatif secara mendalam.
 
"Kami meminta agar BPKP RI melakukan pemeriksaan audit investigatif, mulai dari aspek volume pekerjaan, mutu material, kesesuaian gambar teknis, hingga legalitas administrasi pelaksanaan proyek. Hal ini penting untuk memastikan apakah realisasi yang ada benar-benar sebanding dengan anggaran yang dibelanjakan," ujar Johan.
 
LSM ini menegaskan bahwa langkah pelaporan yang dilakukan bertujuan untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas penggunaan uang negara, bukan semata-mata untuk menggiring opini. Pihaknya juga meminta aparat penegak hukum dan lembaga pengawas turun langsung ke lokasi untuk melakukan verifikasi lapangan secara objektif.
 
"Kami minta Presiden lebih tegas dan pihak Kejaksaan menjalankan perintah. Jaksa di daerah harus berani menindak tegas praktik korupsi dan bukan hanya sekadar retorika belaka," tutup Aqrobin.
 
Sampai berita ini diturunkan, pihak Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Lampung maupun pihak pelaksana proyek belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan yang disampaikan oleh LSM PRO RAKYAT.
 
(Red)
Komentar

Tampilkan