Pesawaran ZTV.co.id – Polres Pesawaran tengah menindaklanjuti laporan dugaan penganiayaan terhadap seorang jurnalis bernama Zahrial, yang tergabung dalam Forum Komunikasi Wartawan Kabupaten Pesawaran (FKW-KP). Zahrial melaporkan kejadian tersebut pada 10 September 2025, dengan terlapor seorang mantan anggota DPRD berinisial RD.
Kasat Reskrim Polres Pesawaran IPTU Pande Putu M. saat ditemui pada Senin (15/9/2025) menyampaikan bahwa pihaknya saat ini masih dalam tahap penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi.
"Kami sedang menindaklanjuti kasus dugaan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 atau 352 KUHP. Saat ini proses masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi," ujar IPTU Pande.
Ia menambahkan, hasil perkembangan penyelidikan nantinya akan dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang disampaikan kepada pelapor. Jika bukti permulaan cukup, kasus akan dilanjutkan ke tahap penyidikan dan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.
"Apabila terbukti, terlapor dapat dijerat dengan Pasal 351 KUHP, di mana ancaman hukuman untuk ayat (1) adalah dua tahun delapan bulan, ayat (2) lima tahun, dan ayat (3) hingga tujuh tahun," ungkapnya.
Selain itu, pihak kepolisian juga menyatakan akan melakukan langkah preventif untuk menjaga keamanan korban. Polres Pesawaran akan berkoordinasi dengan tokoh adat serta aparat desa untuk menjaga kondusivitas lingkungan.
"Kami juga akan mengintensifkan patroli bersama Kasat Sabhara guna menciptakan rasa aman, khususnya bagi korban," tambah IPTU Pande.
Dirinya juga mengatakan,Pihak polres pesawaran hari Senin ini tanggal 15 /09/2026 langsung melakukan olah TKP di kediaman Zahrial selaku korban dugaan penaniyayan yang di duga di lakukan oleh RD beberapa hari lalu.
"Hari ini kami juga telah melakukan olah TKP di rumah Sahrial selaku pelapor dugaan penganiayaan yang di lakukan RD, Oleh tim inafis polres pesawaran,"Ujarnya.
Sementara itu,korban Zahrial yang turut menghadirkan saksi ke Polres Pesawaran mengaku mengalami trauma akibat peristiwa tersebut. Ia juga menyebut adanya dugaan ancaman pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku RD saat kejadian berlangsung.
"Saya mendengar langsung dari dalam rumah,pelaku bersama rekannya berkata dengan bahasa Lampung "Patiko gawah" yang artinya bunuh saja.Ucapan itu terdengar beberapa kali saat pelaku berada diluar rumah saja,"ujar Zahrial.
Melihat kejadian tersebut,Ketua FKW-KP, Feri Darmawan, mengecam keras tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh RD. Ia mendesak aparat kepolisian, khususnya Polres Pesawaran, untuk memproses laporan tersebut secara profesional dan tanpa pandang bulu.
“Saya akan terus kawal persoalan ini .Kita minta kepada Polres Pesawaran dapat bertindak tegas terhadap pelaku. Jangan sampai kasus seperti ini terulang kembali. Hukum harus ditegakkan tanpa memandang status,” tegas Feri kepada awak media saat mendampingi korban di Mapolres Pesawaran.
Reporter: Satria