Pesawaran – ztv.co.id – Aktivitas tambang dan pengolahan emas yang beroperasi dekat permukiman warga di Desa Bunut Seberang dan Desa Bunut Pasar, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran, menjadi sorotan DPRD setempat. Dugaan masalah perizinan hingga potensi ancaman terhadap lingkungan dan keselamatan warga mendorong DPRD turun langsung ke lokasi.
Peninjauan lapangan dilakukan pada Kamis (22/1/2026) menyusul laporan dan keluhan masyarakat. Monitoring dipimpin Ketua DPRD Pesawaran dari Partai Gerindra, Riko, bersama anggota DPRD lintas fraksi. Turut hadir Paisaludin, S.H. dari PAN dan Bumairo dari Partai Demokrat.
DPRD menyebut langkah ini sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap pengelolaan sumber daya alam di Kabupaten Pesawaran, khususnya aktivitas tambang dan pengolahan emas yang dinilai berpotensi menimbulkan dampak langsung bagi warga.
Di lokasi, DPRD menemukan fasilitas pengolahan emas berada tidak jauh dari rumah penduduk. Kondisi tersebut memicu kekhawatiran terkait keabsahan izin, potensi pencemaran lingkungan, serta risiko kesehatan masyarakat.
“Kami turun langsung untuk melihat kondisi sebenarnya. Fokus utama kami adalah perizinan. Aktivitas tambang dan pengolahan emas wajib memiliki izin yang sah dan memenuhi standar lingkungan. Jika tidak, harus dievaluasi,” tegas Riko di lokasi.
Riko menegaskan DPRD tidak menolak keberadaan sektor pertambangan selama berjalan sesuai aturan. Namun, ia mengingatkan agar keuntungan ekonomi tidak mengorbankan keselamatan warga.
“Manfaat ekonomi tidak boleh dibayar dengan kerusakan lingkungan dan risiko bagi masyarakat,” ujarnya.
Anggota DPRD dari PAN, Paisaludin, S.H., menilai aktivitas pertambangan yang tidak dikelola secara profesional berpotensi menimbulkan dampak jangka panjang.
“Jangan sampai masyarakat menjadi korban akibat aktivitas yang melanggar aturan. Pemerintah daerah harus hadir dan bertindak tegas,” kata Paisaludin.
Hal senada disampaikan anggota DPRD dari Partai Demokrat, Bumairo. Ia mendorong pemerintah daerah dan OPD terkait—mulai dari dinas perizinan, lingkungan hidup, hingga energi dan sumber daya mineral—untuk segera melakukan pemeriksaan administrasi dan teknis secara menyeluruh.
“Jika ditemukan pelanggaran perizinan atau ketidaksesuaian regulasi, aktivitas ini harus ditindak tegas, termasuk kemungkinan penghentian sementara sampai seluruh persyaratan dipenuhi,” ujar Bumairo.
Monitoring yang melibatkan sekitar delapan anggota DPRD ini disambut positif warga Desa Bunut Seberang dan Desa Bunut Pasar. Warga berharap langkah DPRD tidak berhenti pada pengecekan lapangan, tetapi diikuti tindakan nyata dan transparan.
DPRD Pesawaran memastikan akan terus mengawal persoalan ini dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta aparat penegak hukum guna memastikan aktivitas tambang dan pengolahan emas di wilayah tersebut berjalan sesuai aturan, ramah lingkungan, dan tidak merugikan masyarakat.
(Zainal,aji)