Pesawaran – ztv.co.id – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pesawaran, M. Nasir, bersama Komisi II DPRD setempat mengecam keras tindakan pimpinan Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Desa Tri Mulyo, Kecamatan Tegineneng, yang menghentikan pemberian Makanan Bergizi Gratis (MBG) kepada dua siswa di wilayah tersebut.
Dua siswa penerima manfaat MBG yang dihentikan tersebut yakni Alfan, siswa Madrasah Ibtidaiyah Al Fatah, dan Arsha, siswa Raudhatul Athfal (RA) Ma’arif Kecamatan Tegineneng. Keduanya merupakan saudara kandung. Penghentian MBG diduga terjadi setelah ibu kandung mereka mengkritik kebijakan dapur MBG melalui media sosial hingga viral.
Kedatangan Wakil Ketua DPRD Pesawaran bersama Komisi II ke dapur SPPG Tri Mulyo, Rabu (21/1/2026), bertujuan memastikan laporan masyarakat. Saat mendapati kedua siswa tersebut tidak menerima MBG sementara siswa lain tetap menerima, sejumlah anggota DPRD tampak terharu dan menyayangkan perlakuan tersebut.
“Saya kira dari hasil diskusi kami dengan pihak MBG, pertama memang terjadi diskriminasi terhadap dua anak ini karena protes orang tuanya. Kedua, kami juga melihat adanya dugaan bullying. Secara psikis jelas anak-anak ini terganggu. Teman-temannya menerima MBG, sementara mereka tidak. Bahkan ada indikasi intimidasi terhadap orang tua,” tegas M. Nasir usai inspeksi mendadak.
Menurut M. Nasir, pengelola dapur SPPG Tri Mulyo juga dinilai keliru dalam menerjemahkan kondisi force majeure. Ia menyoroti kebijakan dapur yang sempat membagikan MBG kering dan mewajibkan siswa mengambil langsung ke dapur dengan alasan pembangunan jalan pada akhir tahun 2025 lalu.
“Force majeure itu jika terjadi bencana. Ini hanya pembangunan jalan. Apakah tidak ada akses lain? Lalu apakah dapur MBG punya kewenangan menyetop pembagian MBG? Dari temuan kami, dapur MBG ini sudah layak ditutup dan diganti. Jika tidak, akan berpotensi menimbulkan gejolak. Tadi juga kami temukan buah salak yang sudah busuk,” ungkapnya.
Ia menambahkan, hasil temuan tersebut akan dibahas dalam rapat lanjutan bersama pihak terkait dan direkomendasikan kepada Presiden Republik Indonesia, Badan Gizi Nasional (BGN), Gubernur Lampung, serta Pemerintah Daerah. Bahkan, DPRD membuka kemungkinan pelaporan ke Aparat Penegak Hukum (APH).
“Ada indikasi untuk kami tembuskan ke APH karena sudah terjadi diskriminasi, intimidasi, dan bullying. Ini sudah masuk ranah hukum,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Pimpinan Dapur SPPG Desa Tri Mulyo, Dewi, membantah tudingan intimidasi terhadap orang tua Alfan dan Arsha. Ia menyatakan siap memberikan klarifikasi secara rinci kepada DPRD Pesawaran.
“Dalam waktu dekat saya akan datang ke DPRD untuk menjelaskan secara detail, lengkap dengan bukti, mengapa MBG dibagikan di dapur dan tidak diantar ke sekolah. Untuk dua anak tersebut, sebenarnya mereka tetap menerima MBG setiap hari dan saya memiliki buktinya. Jika ada anak yang tidak masuk, MBG diberikan kepada yang bersangkutan,” jelas Dewi.
Terkait penghentian MBG, Dewi mengaku memberikan sanksi selama satu periode atau satu minggu. Ia menilai kritik yang disampaikan orang tua siswa telah merugikan dan mencoreng nama SPPG Tri Mulyo.
“Dalam unggahannya disebutkan distribusi MBG sebanyak 1.000, tanpa keterangan bahwa itu per hari. Padahal, Wakil Ketua BGN, Ibu Nani, menyampaikan bahwa mekanisme pembagian MBG dapat disesuaikan dengan kesepakatan sekolah. Kami juga sudah berkoordinasi dengan PIC masing-masing sekolah,” tambahnya.
Terpisah, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pesawaran, Khuzil Afwa Kahuripan, menekankan pentingnya pemerataan distribusi MBG di satu wilayah tanpa membedakan satuan pendidikan.
“Pendistribusian MBG harus merata, baik untuk sekolah di bawah Kementerian Pendidikan maupun Kementerian Agama, agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial di masyarakat,” pungkasnya.
(Zainal,Aji)