BANNER ATAS

Banner ZTV

Lemahnya Penindakan PETI Way Ratai Dikhawatirkan Picu Konflik Sosial, Warga Pertanyakan Kewenangan DLH dan Aparat

Senin, 03 Agustus 2026, 18:18 WIB Last Updated 2026-08-03T11:18:59Z
PESAWARAN – ztv.co.id – Lemahnya penegakan hukum terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan hulu Sungai Way Ratai dinilai memicu keresahan mendalam di kalangan masyarakat. Pembiaran yang berlangsung lama dikhawatirkan akan melahirkan konflik sosial antara warga wilayah hulu dan hilir sungai.
 
Warga menyampaikan, aktivitas pengolahan emas yang diduga tidak memiliki izin resmi masih berjalan hingga saat ini. Dugaan pencemaran lingkungan pun terus terjadi tanpa adanya langkah penindakan yang dinilai memberikan efek jera bagi pelaku.
 
Kondisi ini membuat masyarakat mempertanyakan komitmen Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pesawaran beserta seluruh aparat penegak hukum. Pengawasan dan penindakan yang dilakukan sejauh ini belum menunjukkan hasil nyata, padahal masalah ini sudah lama menjadi sorotan publik.
 
Berdasarkan peraturan yang berlaku, apabila terbukti melakukan penambangan tanpa izin, pelaku dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
 
Apabila aktivitas tersebut terbukti menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, pelaku juga dapat disangkakan Pasal 98 dan Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sesuai pembuktian yang berlaku di pengadilan.
 
Seorang warga Kecamatan Padang Cermin yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, Sungai Way Ratai dulunya adalah sumber kehidupan utama bagi warga. Kini kondisi sungai berubah drastis akibat aktivitas pengolahan emas di wilayah hulu.
 
"Kegiatan PETI di Sungai Way Ratai sudah berlangsung hampir dua dekade. Dugaan pencemaran terus berulang. Air sering keruh dan ikan beberapa kali mati yang diduga akibat limbah pengolahan emas," ujarnya.
 
Akibat kondisi tersebut, masyarakat tidak lagi bebas memanfaatkan air sungai untuk kebutuhan sehari-hari. Padahal, sungai ini dulunya menjadi tumpuan air bersih bagi ribuan warga di sepanjang alirannya.
 
"Kami masyarakat di hilir sungai sudah lelah. Selain diduga ilegal, kegiatan itu berdampak buruk pada lingkungan dan kehidupan warga yang tinggal di sepanjang sungai," keluhnya.
 
Warga menambahkan, jika memang aktivitas pertambangan tetap diizinkan beroperasi, seharusnya tidak dilakukan di kawasan hulu. Dampak yang ditimbulkan terbawa hingga wilayah hilir dan berpotensi mengganggu setidaknya sepuluh desa yang berada di sepanjang aliran Sungai Way Ratai.
 
"Kalau memang tidak memiliki izin, mengapa belum terlihat penindakan yang tegas? Jangan sampai pembiaran ini memicu konflik sosial di tengah masyarakat," tegasnya.
 
Masyarakat meminta pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum segera melakukan investigasi mendalam, memperketat pengawasan, dan menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran. Hasil pemeriksaan nantinya diharapkan disampaikan secara terbuka kepada publik.
 
Warga mengingatkan, persoalan ini bukan sekadar soal aktivitas pertambangan, melainkan menyangkut perlindungan lingkungan serta hak dasar masyarakat mendapatkan air bersih dan lingkungan yang sehat. Keterlambatan penanganan dikhawatirkan akan memperparah kerusakan ekosistem sekaligus meningkatkan ketegangan sosial di kemudian hari.
 
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pesawaran maupun aparat penegak hukum belum memberikan tanggapan resmi terkait perkembangan penanganan dugaan aktivitas PETI di kawasan tersebut.

(Red)
Komentar

Tampilkan