TULANG BAWANG – ztv.co.id – Putusan bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Menggala atas nama Maryani dalam perkara Nomor 103/Pid.Sus/2026/PN Mgl, membuka langkah baru bagi pihak terkait untuk menelusuri kejanggalan yang terjadi selama proses penanganan perkara tersebut. Penerima kuasa Maryani, Yansori Zaini (Pimpinan Redaksi Media Paspampers) dan Herman (Pimpinan Redaksi Gribnewstvlampung.com), menyatakan akan menempuh berbagai upaya hukum guna mengungkap dugaan penyimpangan yang terjadi sejak awal pemeriksaan.
Menurut Herman, pihaknya menilai terdapat sejumlah hal yang tidak wajar mulai dari penetapan tersangka hingga penahanan yang dialami Maryani selama hampir sembilan bulan. Selain itu, terungkap pula dugaan adanya permintaan sejumlah uang senilai Rp50 juta dari oknum aparat kepada keluarga Maryani, dengan alasan dapat mengubah pasal yang dikenakan kepada klien tersebut.
Dugaan itu telah dilaporkan secara resmi melalui surat yang ditujukan kepada Kapolri, serta diajukan sebagai Pengaduan Masyarakat ke Polda Lampung.
"Kami tidak berhenti di sini meski Maryani telah divonis bebas. Dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara ini akan terus kami perjuangkan melalui jalur hukum yang sah," tegas Herman.
Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim ketua Indri Muharani, S.H., M.H., beserta anggota Diaz Widya Fadilla, S.H., dan Irza Winasis, S.H., M.H., putusan menyatakan Maryani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Amar putusan membebaskan Maryani dari segala dakwaan, memerintahkan pembebasannya segera setelah putusan dibacakan, serta memulihkan hak, harkat, dan martabatnya sebagai warga negara. Barang bukti berupa narkotika yang diajukan dalam persidangan ditetapkan untuk dimusnahkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sepanjang proses persidangan, Maryani didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Sultan Sumatera dan Rekan, yaitu M. Hidayat Tri Ansori, S.H., C.L.E., Ihsan Teja Nugraha WNP, S.H., Arief Hidayatullah, S.H., M.H., Muhammad Fahmi Nilwansyah, S.H., dan Djoni Satria Mega, S.H., C.L.E.
Mewakili tim hukum, M. Hidayat Tri Ansori menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim atas putusan yang dianggap berlandaskan kebenaran dan rasa keadilan. Usai sidang, pihaknya segera mengajukan permohonan salinan putusan guna mempercepat pembebasan Maryani.
Suasana haru menyelimuti ruang sidang saat putusan diumumkan. Maryani terlihat bersujud syukur, disusul tangis bahagia keluarga, tim hukum, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta para pendukung yang hadir mendampingi.
Pihak keluarga Maryani menyatakan akan terus berjuang menuntut keadilan atas apa yang dialaminya selama ini. Mereka meminta aparat berwenang menindaklanjuti laporan yang telah diajukan dan memeriksa setiap pihak yang terlibat dalam dugaan pelanggaran tersebut sesuai mekanisme hukum.
Sementara itu, Herman dan Yansori Zaini berjanji akan mengungkap identitas pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus permintaan uang itu pada tahap selanjutnya. Perlu diketahui, hingga berita ini diterbitkan, dugaan tersebut merupakan pernyataan dari pihak pelapor dan belum mendapatkan putusan hukum, serta belum ada tanggapan resmi dari kepolisian, kejaksaan, maupun pihak lain yang disebutkan dalam laporan tersebut.
Zainal,Aji