Pringsewu (ZTV) – Sejumlah proyek infrastruktur yang bersumber dari dana aspirasi anggota DPRD Kabupaten Pringsewu diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis serta melanggar ketentuan keterbukaan informasi publik.
Salah satunya, proyek Pemeliharaan Jalan Lingkungan Aspal Hotmix yang berlokasi di Dusun 02/RT 02, Pekon Pemenang, Kecamatan Pagelaran, diketahui tidak memasang papan informasi proyek di lokasi pekerjaan. Padahal, papan informasi menjadi sarana transparansi agar masyarakat mengetahui nilai anggaran, sumber dana, volume pekerjaan, serta pelaksana proyek sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Selain itu, berdasarkan pantauan di lapangan, kualitas pekerjaan juga dipertanyakan. Lapisan aspal terlihat tipis dan mudah terkelupas. Ketebalan hotmix yang seharusnya mencapai 4–5 cm, diduga hanya sekitar 2–3 cm. Kondisi ini membuat masyarakat setempat merasa kecewa dan bertanya-tanya terkait mutu proyek tersebut.
Warga juga menyayangkan tidak adanya informasi mengenai pihak ketiga atau CV yang mengerjakan proyek, serta besaran anggaran yang digunakan untuk pembangunan jalan tersebut.
Ketua Komisi III DPRD: Akan Segera Tindaklanjuti
Menanggapi keluhan masyarakat, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pringsewu, Lusi Ariyanti, menyatakan akan segera berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU) guna memastikan status dan kualitas pekerjaan.
“Kami akan segera menindaklanjuti keluhan warga Pekon Pemenang dan berkoordinasi dengan Dinas PU untuk memastikan apakah pekerjaan itu bersifat swakelola atau menggunakan pihak ketiga,” ujar politisi Partai Golkar ini, Kamis (9/10/2025).
Menurut Lusi, penting untuk memastikan terlebih dahulu mekanisme pelaksanaan proyek agar jelas siapa pihak yang bertanggung jawab.
“Kalau jalan lingkungan biasanya menggunakan pihak ketiga, sedangkan swakelola dikerjakan langsung oleh PU,” jelasnya.
Ia juga menegaskan, apabila terbukti kualitas pekerjaan buruk, maka pihaknya akan meminta Dinas PU untuk segera memperbaiki.
“Kalau kualitasnya tidak bagus, kami akan minta diperbaiki. Saya juga sudah sering mengingatkan agar setiap pekerjaan wajib memasang papan proyek supaya masyarakat tahu nilai dan sumber anggarannya,” tegasnya.
Lusi memastikan Komisi III DPRD Pringsewu akan segera melakukan pengecekan lapangan setelah rapat internal pada Senin mendatang.
“Insya Allah, setelah rapat, kami akan turun langsung ke lapangan,” ujarnya.
Lusi juga menjelaskan, di Dinas PU terdapat sekitar 70 paket proyek jalan lingkungan, dan DPRD tidak memiliki kewenangan langsung dalam pelaksanaannya.
“Kami hanya menyampaikan aspirasi dan menunjukkan titik lokasi berdasarkan hasil reses. Soal pelaksana dan mekanisme pengerjaan itu sepenuhnya kewenangan PU,” katanya menegaskan.
Anggota Komisi II Akui Sebagai Pengusul
Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Pringsewu, Ririn Kuswantari, yang merupakan legislator dari daerah pemilihan Pagelaran–Pagelaran Utara, mengakui bahwa proyek jalan hotmix di Pekon Pemenang merupakan hasil usulannya kepada Dinas PU.
“Benar, saya yang mengusulkan pembangunan jalan tersebut ke Dinas PU Pringsewu. Namun, terkait pelaksanaan di lapangan, termasuk papan informasi dan kualitas pekerjaan, saya belum mengetahui secara detail,” jelasnya.
Ririn menegaskan akan segera berkoordinasi dengan Dinas PU untuk memastikan agar pihak pelaksana memasang papan nama proyek dan memperhatikan kualitas pekerjaan.
“Kami akan konfirmasi ke Dinas PU agar mereka bertanggung jawab, termasuk menindaklanjuti keluhan masyarakat setempat,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa setiap proyek yang dibiayai dari APBD harus dikerjakan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) agar hasilnya dapat dinikmati masyarakat secara maksimal.
“Harapan saya, setiap pembangunan yang dibiayai oleh pemerintah harus transparan dan berkualitas, supaya manfaatnya benar-benar dirasakan oleh warga,” pungkas Ririn.
(Zainal)