BANDAR LAMPUNG – ztv.co.id – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memeriksa mantan Ketua DPRD Kabupaten Pesawaran, Suprapto, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pesawaran, Zainal Fikri, terkait dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2022 senilai Rp8 miliar.
Pemeriksaan berlangsung di Kantor Kejati Lampung, Senin (6/10/2025).
Selain Suprapto dan Zainal Fikri, sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesawaran juga turut dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik.
Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, membenarkan pemeriksaan tersebut.
> “Iya, Suprapto hadir sudah di PTSP. Untuk yang lainnya masih dikonfirmasi,” kata Ricky Ramadhan, dikutip dari RMOLLampung, Senin (6/10).
Menurut informasi yang dihimpun RMOLLampung, Zainal Fikri akhirnya memenuhi panggilan penyidik setelah sebelumnya sempat mangkir dengan alasan sakit.
Asisten Pidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, juga membenarkan ketidakhadiran Zainal Fikri pada panggilan sebelumnya.
“Nggak datang, alasannya sakit,” ujar Armen melalui pesan WhatsApp, Kamis (2/10).
Hingga kini, penyidik Pidsus Kejati Lampung masih terus mendalami keterangan para saksi untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam proyek SPAM tersebut.
(Satria)