Bandar Lampung – ztv.co.id – Dua lembaga swadaya masyarakat, LSM Rubik dan LSM Gembok, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Kesehatan dan Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung. Aksi tersebut mengusung motto tegas: “Berantas Korupsi Demi Kejayaan dan Kemakmuran Provinsi Lampung.
Dalam orasinya, massa menuntut Kepala Dinas Kesehatan kota untuk segera menindaklanjuti dugaan carut-marut pengelolaan anggaran di Dinas Kesehatan kota. Mereka menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam pembelanjaan anggaran, termasuk pembangunan beberapa puskesmas yang diduga dikelola oleh pihak-pihak yang memiliki hubungan keluarga maupun kolega internal.
Ketua LSM Gembok, Andre, menyampaikan kekecewaannya atas sikap dinas yang dinilai tidak kooperatif.
“Aduan yang disampaikan masyarakat tidak ditanggapi. Pembangunan beberapa puskesmas di Pringsewu juga ada indikasi dikelola oleh keluarga dan kolega mereka sendiri,” tegas Andre dalam orasinya.
Andre juga menyoroti minimnya respons dari aparat penegak hukum. Menurutnya, laporan yang telah disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Lampung belum menunjukkan perkembangan berarti.
Feri ketua LSM Rubik, menegaskan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan tersebut secara resmi ke Kejaksaan Tinggi Lampung sejak tahun 2024. Namun hingga memasuki tahun 2026, mereka mengaku belum menerima kejelasan proses hukum.
“Kami sudah melaporkan secara resmi sejak 2024. Seharusnya proses ini dipermudah. Hingga 2026 belum ada kepastian. Kami menduga ada indikasi kongkalikong,” ujarnya.
Fery menambahkan, apabila dalam waktu dekat tidak ada tindak lanjut dari Kejati Lampung, pihaknya berencana membawa berkas laporan tersebut ke Kejaksaan Agung pada April atau Juni mendatang.
“Jika masih tidak ada tanggapan, kami akan bawa berkas ini ke Kejagung. Jangan sampai Kejati terkesan mandul dalam menangani dugaan kasus ini,” tutupnya.
Diketahui sebelumnya LSM Rubik dan Gembok telah melaporkan beberapa tuntutan:
1. Dinas pendidikan dan kebudayaan sorotan tajam tertuju pada biaya rutin pembiayaan belanja cetak seperti ATK, yang mencapai milyaran rupiah. selain itu ada proyek pembangunan dan rehab sekolah dengan nilai kontrak 500 juta hingga 800 juta dan di duga bermasalah dalam proses tender.
2. Dinas kesehatan besarnya relokasi gedung Labkesda senilai Rp 10,9 miliar dianggarkan perlu di audit ulang.
3.Dinas pemberdayaan masyarakat dan pekon, terdapat kecurigaan pada pos belanja barang untuk di serahkan kepada masyarakat senilai Rp 1 milyar serta perjalanan Dinas konsumsi rapat mencapai ratusan juta rupiah.
4.Dinas P3AP2KB
selain rehab balai penyuluhan Anggaran perjalanan Dinas dalam kota sebesar Rp 882 juta serta belanja makanan rapat yang menembus Rp 541 juta.
5.Bagian Umum Setda kabupaten Pringsewu
poin laporan mencakup pengeluaran yang di nilai sangat boros , diantaranya jamuan tamu senilai Rp 2,17 miliar perjalanan Dinas biasa sebesar Rp 2 miliar,dan pemeliharaan perjalanan Dinas Rp 1,5 miliar.
6.Bagian kesejahteraan rakyat (kesra) Setda
ketidak sesuaian pada belanja paket sajadah sebanyak 72 buah dengan anggaran Rp 180 juta, rata- rata persejadah Rp 2,5 juta perjalanan Dinas luar negeri Rp 278 juta.
Aksi tersebut berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Kesehatan kota maupun Kejaksaan Tinggi Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan yang disampaikan kedua LSM tersebut.
(Red)