BANDAR LAMPUNG – ztv.co.id – Gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang terdiri dari Restorasi Untuk Kebijakan (RUBIK) Lampung dan Gerakan Masyarakat Bongkar Korupsi (GEMBOK) dipastikan akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Kamis, 26 Februari 2026.
Aksi ini merupakan langkah tegas untuk mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera menanggapi dan mengusut tuntas temuan dugaan penyelewengan anggaran tahun 2025 pada enam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Pringsewu yang sebelumnya telah dilaporkan secara resmi.
Ketua LSM GEMBOK, Andre Saputra, menyatakan bahwa aksi massa ini dilakukan sebagai bentuk pengawalan terhadap laporan yang telah dilayangkan pada awal Februari lalu. Pihaknya menilai perlunya langkah cepat dari Kejati Lampung untuk memeriksa indikasi kerugian negara yang cukup signifikan.
"Kami menemukan adanya indikasi kuat praktik korupsi, mulai dari penggelembungan anggaran (mark-up) pada belanja rutin hingga dugaan pengkondisian proyek fisik. Hari ini seluruh data pendukung telah kami serahkan, dan pada Kamis 26 Februari nanti kami akan turun ke jalan untuk memastikan laporan ini ditindaklanjuti," ujar Andre.
Senada dengan itu, Ketua LSM RUBIK Lampung, Fery Yulizar, merincikan poin-poin krusial yang menjadi keberatan dalam laporan tersebut terhadap enam OPD terkait:
1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Sorotan tajam tertuju pada biaya rutin seperti belanja cetak dan ATK yang mencapai miliaran rupiah. Selain itu, terdapat lima proyek pembangunan dan rehab sekolah (seperti SDN 3 Wonodadi dan SMPN 1 Adiluwih) dengan nilai kontrak Rp500 juta hingga Rp800 juta yang diduga bermasalah dalam proses tender.
2. Dinas Kesehatan
LSM menyoroti proyek besar Relokasi Gedung Labkesda senilai Rp10,9 Miliar serta pembangunan empat Puskesmas Pembantu (Pustu) di Kresnomulyo, Selapan, Sumberejo, dan Padangrejo yang proses pemenang tendernya dianggap perlu diaudit ulang.
3. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP)
Terdapat kecurigaan pada pos Belanja Barang untuk Diserahkan kepada Masyarakat senilai Rp1 Miliar serta biaya perjalanan dinas dan konsumsi rapat yang mencapai ratusan juta rupiah.
4. Dinas P3AP2KB
Selain rehab gedung balai penyuluh, LSM menyoroti anggaran Perjalanan Dinas Dalam Kota sebesar Rp882 Juta serta belanja makanan rapat yang menembus angka Rp541 Juta.
5. Bagian Umum Setda Kabupaten Pringsewu
Poin laporan mencakup pengeluaran yang dinilai sangat boros, di antaranya Jamuan Tamu senilai Rp2,17 Miliar, Perjalanan Dinas Biasa sebesar Rp2 Miliar, dan Pemeliharaan Kendaraan Dinas mencapai Rp1,5 Miliar.
6. Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda
LSM menemukan ketidakwajaran harga pada paket Belanja Sajadah sebanyak 72 buah dengan anggaran Rp180 Juta (rata-rata Rp2,5 juta per sajadah), Perjalanan Dinas Luar Negeri sebesar Rp278 Juta, serta Sewa Mebel dan Tenda senilai Rp350 Juta.
Tuntutan LSM
Dalam laporannya, LSM RUBIK dan GEMBOK meminta Kepala Kejati Lampung untuk segera membentuk tim guna melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap para Kepala OPD terkait serta pejabat pembuat komitmen (PPK).
"Kami ingin memastikan uang rakyat digunakan sebagaimana mestinya. Jika ditemukan bukti permulaan yang cukup, kami minta pihak-pihak yang terlibat segera diproses secara hukum demi tegaknya supremasi hukum di Kabupaten Pringsewu," tegas Fery Yulizar.
(Red)