BANNER ATAS

Banner ZTV

Kasus Anggota Intelijen Polda Lampung Tewas Ditembak: Akademisi Sebut Kejahatan Jalanan Makin Berbahaya, Ancaman Kewibawaan Negara

Sabtu, 09 Mei 2026, 14:17 WIB Last Updated 2026-05-09T07:18:05Z
LAMPUNG – ztv.co.id – Peristiwa meninggalnya seorang anggota intelijen keamanan Polda Lampung yang diduga ditembak oleh pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) menjadi sorotan tajam kalangan akademisi. Menanggapi kasus tersebut, Dosen Universitas Bandar Lampung (UBL), Dr. Benny Karya Limantara, menilai insiden ini menandakan peningkatan tingkat kejahatan jalanan yang kian berbahaya, sekaligus menjadi ancaman serius terhadap kewibawaan negara.
 
Menurut Benny, jika dilihat dari perspektif hukum pidana modern, tindakan yang dilakukan pelaku tidak lagi bisa dikategorikan sebagai pencurian biasa. Penembakan terhadap aparat kepolisian yang sedang menjalankan tugas resmi merupakan bentuk serangan langsung terhadap otoritas negara.
 
“Dalam konsep KUHP Nasional, orientasi pemidanaan tidak hanya menitikberatkan pada pembalasan semata, tetapi juga mencakup perlindungan masyarakat, perlindungan bagi aparat penegak hukum, serta pemulihan ketertiban umum yang terganggu,” ungkap Benny.
 
Ia menjelaskan, ketika pelaku curanmor menggunakan kekerasan hingga menyebabkan kematian anggota kepolisian, unsur tindak pidananya telah berkembang menjadi kejahatan dengan pemberatan yang sangat berat. Secara aturan hukum, perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai pembunuhan terhadap aparat negara, tindakan perlawanan bersenjata terhadap pejabat yang sah, penggunaan senjata api secara ilegal, hingga dugaan permufakatan jahat —apabila terbukti dilakukan secara terorganisir.
 
Lebih lanjut, Benny menyoroti pergeseran pola kejahatan curanmor yang kini tidak lagi dilakukan secara perseorangan atau sembarangan. Ia menilai kejahatan ini telah bertransformasi menjadi organized property crime, atau kejahatan terorganisir berbasis pencurian aset. Berdasarkan sejumlah kasus yang ada, terlihat adanya jaringan kerja yang terstruktur, penggunaan senjata api rakitan, serta kecenderungan melakukan kekerasan mematikan baik terhadap aparat kepolisian maupun masyarakat umum.
 
“Karena polanya sudah berubah, penanganannya pun tidak cukup hanya dengan penegakan hukum konvensional. Diperlukan pendekatan kriminal modern yang mengandalkan intelijen yang kuat, pelacakan berbasis data dan digital, serta pemetaan lengkap terhadap jaringan pelaku hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.
 
Ditinjau dari sudut pandang kriminologi modern, insiden penembakan anggota kepolisian ini juga menandakan meningkatnya criminal audacity atau keberanian berlebihan dari para pelaku kejahatan untuk menyerang petugas penegak hukum.
 
“Ini menjadi indikator nyata bahwa rasa takut pelaku terhadap hukum sudah semakin luntur. Jika negara tidak merespons dengan langkah tegas, terukur, dan menyeluruh, maka efek jera bagi pelaku kejahatan jalanan akan semakin menurun dan keamanan masyarakat makin terancam,” jelas Benny.
 
Ia menambahkan, dalam kerangka KUHP Nasional, perlindungan terhadap aparat penegak hukum merupakan bagian tak terpisahkan dari perlindungan kepentingan hukum negara. Oleh karena itu, proses penegakan hukum terhadap pelaku harus dilakukan secara profesional, berbasis bukti, namun tetap berpegang teguh pada prinsip due process of law atau proses hukum yang adil.
 
“Negara tidak boleh kalah oleh kelompok kriminal bersenjata. Namun di sisi lain, aparat penegak hukum juga wajib menjaga akuntabilitas, agar setiap tindakan dan penindakan tetap berada dalam koridor hak asasi manusia serta hukum acara pidana yang berlaku,” tegas Benny.
 
Kasus ini, menurutnya, juga menjadi pengingat mendesak bahwa reformasi hukum pidana nasional harus terus didorong. Hal itu harus dibarengi dengan penguatan perlindungan bagi aparat, modernisasi sistem intelijen kepolisian, serta peningkatan kemampuan deteksi dini untuk memutus rantai jaringan kejahatan jalanan yang telah memiliki senjata dan terorganisir.

(Red)
Komentar

Tampilkan