BANNER ATAS

Banner ZTV

Kejari Pesawaran Serahkan SLHS untuk SPPG Kutoharjo, Dukung Percepatan Program Makan Bergizi Gratis

Rabu, 10 Desember 2025, 15:15 WIB Last Updated 2025-12-10T08:15:55Z
Pesawaran – ztv.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran Lampung, kembali menunjukkan peran aktifnya di luar tugas penegakan hukum. Melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), dengan melakukan pendampingan hukum kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Pesawaran dalam proses penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Sebagai hasil pendampingan tersebut, Kejari Pesawaran secara resmi menyerahkan SLHS kepada SPPG Kutoharjo pada Selasa, 9 Desember 2025, bertempat di SPPG Kutoharjo.

Penyerahan SLHS dihadiri oleh Umi Kalsum, S.H., M.H., selaku Kajari Pesawaran, Vita Hestiningrum, S.H., M.H., selaku Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara, Kasi Intelijen, Kasi Pidana Umum, Queen Sugiarto, S.H., M.H., selaku Kasubsi Pertimbangan Hukum, Adelia Safira, S.H., selaku Kasubsi Perdata dan Tata Usaha Negara, Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Pesawaran serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Pesawaran.

Pendampingan dan penerbitan SLHS ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kementerian Kesehatan RI Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 tentang percepatan penerbitan SLHS bagi SPPG dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Surat edaran tersebut menegaskan bahwa setiap SPPG wajib memiliki SLHS sebagai bentuk pemenuhan standar higiene dan sanitasi dalam penyelenggaraan makanan bergizi bagi anak.

Kepala Kejaksaan Negeri Pesawaran, Umi Kalsum, S.H., M.H., menegaskan bahwa pendampingan hukum ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan untuk mendukung Program Makan Bergizi Gratis yang menjadi prioritas pemerintah.

“Kami ingin menunjukkan bahwa peran Kejaksaan tidak hanya sebatas penindakan, tetapi juga hadir memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Melalui Bidang Datun, kami berkomitmen mendampingi SPPG dalam proses penerbitan SLHS, karena sertifikasi ini sangat penting untuk memastikan kualitas makanan yang disajikan dalam program MBG,” ujar Umi Kalsum.

Sementara itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Pesawaran, Vita Hestiningrum, S.H., M.H., menambahkan bahwa penerbitan SLHS merupakan bagian penting dari upaya memastikan keamanan dan mutu makanan bagi penerima manfaat program.

“SLHS bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan syarat utama untuk menjamin keamanan dan kualitas makanan dalam Program Makan Bergizi Gratis,” jelas Vita.

Ia juga menjelaskan bahwa Bidang Datun Kejari Pesawaran terus melakukan pendampingan hukum bagi seluruh SPPG di wilayah Pesawaran. Selain membantu percepatan penerbitan SLHS, Kejari Pesawaran juga berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Pesawaran serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Saat ini, beberapa SPPG lain di Pesawaran tengah menjalani proses penerbitan SLHS.

"Dengan terbitnya SLHS bagi SPPG Kutoharjo, Kejaksaan Negeri Pesawaran berharap Program Makan Bergizi Gratis dapat berjalan dengan standar yang lebih baik, aman, dan sesuai ketentuan, sekaligus memastikan anak-anak di Pesawaran memperoleh makanan bergizi yang sehat dan layak," katanya.

Vita menambahkan, Kejaksaan Negeri Pesawaran menegaskan bahwa pendampingan hukum kepada SPPG merupakan bentuk dukungan nyata terhadap tata kelola yang bersih, akuntabel, serta berorientasi pada pelayanan publik.

"Ke depan, Kejari Pesawaran berkomitmen untuk terus hadir memberikan kontribusi positif demi tercapainya Program Makan Bergizi Gratis yang aman, berkualitas, dan tepat sasaran bagi seluruh masyarakat Pesawaran," pungkasnya.

Begitu juga disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Fanny Setiawan menyatakan bahwa Proses penerbitan dilakukan setelah Tim Dinas Kesehatan Kabupaten Pesawaran melakukan pemeriksaan lapangan menyeluruh terhadap sarana, kebersihan dapur, sumber air, hingga pengelolaan limbah kemudian dari rekomendasi Dinas Kesehatan, Dinas PTSP akan menerbitan SLHS.

Sementara itu Koordinator Wilayah SPPG Kabupaten Pesawaran, Hendra wijaksono menambahkan mengutip dari pemaparan bapak I Gede Learstone Wartamana M.Han., selaku Kepala Regional Provinsi Lampung, bahwa penetapan penerima manfaat ke depannya, khususnya pada tahap pemerataan penerima manfaat, akan dilaksanakan melalui sistem yang telah ditentukan oleh BGN RI guna memastikan proses yang lebih terarah, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

(Red)
Komentar

Tampilkan