Lampung Selatan – ztv.co.id – Aparat penegak hukum diminta untuk bertindak tegas terhadap dugaan aktivitas ilegal berupa produksi pupuk oplosan yang berlokasi di Gang Rotan, pinggir rel kereta api, Desa Candimas, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebuah gudang di lokasi tersebut diduga menjadi tempat produksi pupuk oplosan yang telah beroperasi cukup lama. Aktivitas ini dinilai meresahkan masyarakat dan berpotensi merugikan petani, mengingat kualitas pupuk oplosan tidak sesuai standar dan dapat berdampak buruk terhadap hasil pertanian.
Sumber menyebutkan bahwa dugaan pelaku dalam praktik tersebut berinisial NW alias Iwan, yang diketahui merupakan warga sipil. Hingga kini, belum diketahui secara pasti apakah usaha tersebut telah mengantongi izin resmi dari instansi terkait.
Masyarakat sekitar berharap aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun instansi terkait, segera melakukan penyelidikan mendalam serta penindakan tegas jika ditemukan pelanggaran hukum. Penindakan dianggap penting untuk memberikan efek jera dan melindungi petani dari peredaran pupuk ilegal.
Selain itu, warga juga meminta pemerintah daerah dan dinas terkait untuk meningkatkan pengawasan terhadap peredaran pupuk, khususnya di wilayah Lampung Selatan, agar praktik serupa tidak terus berulang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak aparat penegak hukum belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas produksi pupuk oplosan di lokasi tersebut.
(Red)