Pesawaran, – ztv.co.id – Tokoh pendiri Kabupaten Pesawaran, Mualim Taher, angkat bicara terkait langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung yang telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2022 senilai lebih dari Rp8 miliar.
Kelima tersangka tersebut yakni Dendi Ramadhona (mantan Bupati Pesawaran), Zainal Fikri (Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pesawaran), serta tiga pihak rekanan proyek masing-masing bernama Syahril, Adal, dan Saril.
Penetapan tersangka dilakukan pada 27 Oktober 2025 sekitar pukul 23.58 WIB, dan seluruhnya langsung ditahan di Rutan Kelas IA Bandar Lampung, Way Hui, Lampung Selatan, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam keterangannya, Mualim Taher menegaskan bahwa air bersih merupakan hak dasar setiap masyarakat Indonesia yang berkaitan langsung dengan peningkatan kesejahteraan dan penurunan angka stunting.
“Air bersih adalah hak dasar setiap warga negara. Korupsi pada proyek air bersih jelas merugikan rakyat dan berpotensi memperparah persoalan stunting di daerah. Apa yang dilakukan Dendi sebagai mantan bupati tidak sejalan dengan program Presiden Prabowo Subianto yang berkomitmen mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tegas Mualim Taher.
Ia berharap agar Kejati Lampung dapat menegakkan hukum secara adil dan memberikan hukuman setimpal kepada para pelaku agar menimbulkan efek jera bagi siapapun yang menyalahgunakan kewenangan.
“Saya berharap Kejati Lampung menegakkan hukum sesuai aturan yang berlaku, agar menjadi pelajaran bagi pejabat lain. Dalam Al-Qur’an pun disebutkan, sebaik-baik sedekah adalah memberi air minum, karena hal itu menyangkut hak dasar manusia,” ujarnya.
Mualim menambahkan, korupsi di sektor vital seperti air bersih tidak hanya menimbulkan kerugian negara, tetapi juga merampas hak hidup masyarakat yang seharusnya memperoleh layanan publik secara layak. Oleh karena itu, menurutnya, kasus semacam ini harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
“Saya menyerukan agar penegak hukum menegakkan keadilan tanpa pandang bulu. Dampak sosial dari korupsi air bersih tidak bisa ditoleransi. Ini bukan sekadar kejahatan terhadap negara, tapi juga terhadap rakyat,” pungkasnya.
(Red)