Pringsewu – ztv.co.id – Sehubungan dengan akan diselenggarakannya pelaksanaan pemilihan Kepala Pekon (Pergantian Antar Waktu) di Pekon Pasir Ukir tahun 2025.
Pekon pasir Ukir, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu telah melaksanakan Musyawarah Desa atau Pekon, terkait Pembentukan Panitia atau Pembentukan Tim 9 Pemilihan Kepala Pekon PAW Pekon Pasir Ukir yang mana kegiatan tersebut bertempat di Kantor Pekon Pasir Ukir, Selasa 28 Oktober 2025.
Seperti diketahui sebelumnya bahwa Pekon Pasir Ukir sampai saat ini masih dijabat oleh Pj. Kepala Pekon Pasir Ukir dikarenakan untuk kepala Pekon yang sebelumnya telah mengundurkan diri lantaran mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Pringsewu.
Sementara itu, dalam pembentukan panitia PAW Pekon Pasir Ukir, Kepanitian yang dibentuk yakni semuanya 9 orang dari unsur Masyarakat Pekon Pasir Ukir berdasarkan anggota yang sudah dipilih dan langsung disahkan serta diumumkan oleh Sekretaris Badan Permusyawaratan Pekon Pasir Ukir.
Adapun Susunan Panitia Pilkakon PAW Pekon Pasir Ukir Tahun 2025 yang terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, Seksi Administrasi dan Data, Seksi Humas dan Dokumentasi, Seksi Logistik dan Surat Suara, Seksi Peralatan dan Perlengkapan, Seksi Keamanan dan Ketertiban, Seksi Umum dan Konsumsi.
Hadir dalam kegiatan tersebut,
Pj. Kepala Pekon Pasir Ukir, Mat Hapipi beserta Perangkat Pekon Pasir Ukir, Badan Permusyawaratan Pekon Pasir Ukir, RT, RW, serta perwakilan dari Tokoh Masyarakat, tokoh pemuda pekon setempat
Kegiatan Musdes Pembentukan Tim 9 Pemilihan Kepala PekonPAW (Pergantian Antar Waktu) Tahun 2025 Pekon Pasir Ukir berjalan dengan lancar, aman, tertib dan kondusif.
Saat diwawancarai oleh reporter 'ZTV' usai kegiatan tersebut, Kepala Pekon Pasir Ukir, Mat Hapipi yang juga sebagai pegawai Kecamatan Pagelaran menekankan, pentingnya persiapan yang matang agar proses pemilihan berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ia juga mengajak semua pihak untuk mendukung proses pemilihan yang transparan, adil, dan bebas dari intervensi.
Dijelaskan Hapipi, pembentukan panitia pemilihan kepala pekon merupakan salah satu tahapan dari Pilkades yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep.
“Dalam hal ini BPD diberikan kewenangan untuk menentukan siapa yang nantinya akan menjadi panitia,”katanya.
Ia menambahkan, siapa pun nantinya yang menjadi panitia Pilkakon, diharapkan untuk tetap profesional jangan sampai ada keterpihakan dengan salah satu calon.
“Dalam berdemokrasi, perbedaan merupakan salah satu hal yang wajar, oleh karena itu saya mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menjaga kerukunan antar sesama jangan mau diadu domba oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,”tandasnya.
Rapat ini diakhiri dengan penandatanganan berita acara pembentukan panitia P2K dan P2P. Panitia akan segera melaksanakan tugasnya untuk mempersiapkan proses pemilihan kepala desa yang akan dilaksanakan pada tahun 2025.
(Zainal)