ZTV.co.id | Bandarlampung, 27 Oktober 2025 — Di bawah langit Lampung yang muram, waktu nyaris menembus tengah malam ketika langkah-langkah tergesa memecah keriuah halaman Kejati Lampung. Wartawan berdesakan, sorotan kamera menyalak mencari satu wajah-wajah yang separuh disembunyikan topi hitam dan masker tebal.
Wajah itu, diyakini banyak mata, adalah Dendi Romadhona Kaligis, mantan Bupati Pesawaran dua periode, sekaligus suami dari Bupati aktif Nanda Indira Bastian. Sosok yang selama ini disebut-sebut berada di balik pusaran kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek SPAM Pesawaran tahun 2022 senilai Rp8 miliar.
Setelah empat kali panggilan yang berujung alasan sakit dan mangkir, kejaksaan akhirnya menunjukkan taringnya malam ini. Dendi, bersama Kadis PUPR Pesawaran Zainal Fikri, serta kontraktor, Syahril, Saril dan Adal, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka satu per satu mengenakan rompi merah muda, simbol kuasa hukum atas keadilan yang akhirnya turun dari menara tunggunya.
Tepat pukul 23.58 WIB, Dendi keluar dari ruang pidana khusus Kejati Lampung. Langkahnya berat, wajahnya pucat pasi tertutup topi. Ia digiring ramai-ramai dan disambut desakan puluhan Wartawan yang siaga meliput segala moment mencekam saat Dendi Romadhona, menuju mobil tahanan Kejati Lampung, lalu dibawa ke Rutan Kelas I-A Bandarlampung, Way Huwi, Lampung Selatan.
Malam itu, suasana mendadak riuh. Di tengah kerumunan, masyarakat yang menanti berbulan-bulan akhirnya menyaksikan babak baru sejarah hukum di Pesawaran. Sosok yang dahulu berdiri gagah di panggung kekuasaan kini menunduk dalam rompi pink, terikat pada proses yang selama ini seolah mustahil menjamahnya.
Kasus proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pesawaran yang mangkrak dan menelan miliaran rupiah menjadi simbol luka publik, proyek yang mestinya mengalirkan air kehidupan, justru berhenti di tengah jalan, menyisakan dahaga keadilan.
Sebelumnya, Dendi dan Syahril sempat mangkir dari panggilan Kejati Lampung dengan dalih sakit, sementara Zainal Fikri hadir memenuhi penyidik. Namun malam ini, cerita berbalik.
Kejati Lampung menutup lembar penantian panjang dengan langkah pasti: penahanan.
Malam beranjak dini hari.
Di bawah sorot lampu halaman Kejati, tampak jelas: kekuasaan bisa menunduk, dan hukum setidaknya malam ini berdiri tegak, menyambut suka cita Ribuan Masyarakat Pesawaran yang menderita atas kegalan Proyek SPAM yang sejati nya seharusnya menjadi pelepas dahaga, jutsru dibawah rezim yang kacau balau, tersendat tak meneteskan air sumber kehidupan.
Bahkan yang lebih seru lagi, dari informasi yang dihimpun, ada plang ucapan selamat datang yang ditujkan kepada Dendi Romadhona Kaligis, ST., MT. di salah satu jalan diduga arah ke Rutan Kelas I-A Bandarlampung, Way Huwi, Lampung Selatan.
Dalam plang tersebut terlihat Foto Dendi Ramadhona, dan ada ucapan "Selamat Datang Dr. H Dendi Romadhona Kaligis, ST., MT. di Way Huwi".
(Red)