Bandar Lampung – ztv.co.id – Sejak ditetapkannya lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Air Minum dan Perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2022 oleh Kejati Lampung pada Selasa (28/10/2025),
terpantau sejumlah karangan bunga berjejer di halaman kantor Kejati Lampung. Karangan bunga tersebut berisi dukungan dan apresiasi terhadap kinerja Kejati Lampung dari berbagai elemen masyarakat serta lembaga adat Kabupaten Pesawaran.
Tim Pidsus Kejati Lampung resmi menahan lima tersangka, yakni mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, Kadis PUPR Zainal Fikri, serta tiga rekanan proyek Syahril, Adal, dan Saril. Kelimanya ditahan selama 20 hari di Rutan Way Hui dan Polresta Bandar Lampung.
Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek senilai Rp8,2 miliar tersebut.
“Penyidik menemukan cukup bukti adanya tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara dan tujuan DAK tidak tercapai,” ujar Armen.
Kejati Lampung memastikan penyidikan kasus ini masih berlanjut dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru apabila ditemukan bukti tambahan.
(Red)