Lampung Selatan – ztv .co.id –
Polemik terkait dugaan penyalahgunaan dana tower di wilayah Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, kembali memanas. Camat Jati Agung, Rizwan Effendi, diduga memberikan kuasa hukum kepada LBH Pandawa 12 untuk menindaklanjuti laporan terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong (hoaks).
Berdasarkan surat kuasa khusus Nomor: 029/SK/LBH-PANDAWA.12/X/2025, Camat Rizwan menunjuk Burhanuddin, S.Hi., M.Pd., bersama beberapa rekannya yang berinisial R, S, M, H, dan A sebagai penerima kuasa.
Burhanuddin kemudian menghubungi Advokat DPD GRIB Jaya Provinsi Lampung, M. Hidayat Tri Ansori, S.H., C.L.E., melalui pesan WhatsApp pada Jumat (3/10/2025), menyampaikan bahwa ia merupakan kuasa hukum Camat Jati Agung dalam perkara tersebut.
Menurut Hidayat, pemberitaan media sebelumnya sudah berimbang karena telah melalui proses konfirmasi kepada Camat Jati Agung dan Kepala Desa Purwotani.
“Pemberitaan yang dimuat rekan-rekan media sudah berdasarkan konfirmasi kepada pihak terkait, termasuk Camat Jati Agung dan Kades Purwotani. Jadi, apa yang disampaikan itu merupakan hasil klarifikasi yang valid,” ungkap Hidayat.
Sementara itu, Marga Firdaus, Ketua Pengawas Koperasi Jaya Adil, menjelaskan bahwa sejak awal pihaknya mengurus lahan Register 40 Gedung Wani, Kecamatan Jati Agung, yang mencakup tiga desa di wilayah tersebut. Ia mengacu pada surat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Nomor S.89/KUH/PKH/PLA.2/8/2024.
“Semua sudah jelas tertuang dalam surat KLHK. Namun, sejauh ini tidak ada Camat maupun Kades Purwotani yang melakukan koordinasi atau mengirimkan tembusan surat ke pihak koperasi,” jelasnya.
Di sisi lain, Herman, Sekretaris DPD GRIB Jaya Provinsi Lampung, menanggapi langkah hukum yang diambil LBH Pandawa 12 atas nama Camat Jati Agung.
“Kami tidak gentar sedikit pun. Ini menyangkut keselamatan warga. Kalau tower Indosat yang berdiri di lahan Register itu roboh, siapa yang akan bertanggung jawab?” tegas Herman.
Herman juga menegaskan bahwa tim investigasi GRIB Jaya dan rekan-rekan media bertindak berdasarkan kepedulian terhadap masyarakat, serta berlandaskan pada sejumlah regulasi nasional, di antaranya:
1. Pasal 28 UUD 1945 tentang kemerdekaan berpendapat.
2. UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
3. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
4. UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
5. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
6. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
7. UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Asas Praduga Tak Bersalah).
Herman juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan Bupati Lampung Selatan agar segera menyikapi persoalan tower yang berdiri di lahan Register tersebut.
Menurut informasi yang diterima, Camat Jati Agung mengaku tidak mengetahui adanya pembangunan tower Indosat di tiga desa yang termasuk wilayahnya. Hal senada disampaikan oleh Kepala Desa Purwotani, Maryatun, serta Kasi Pertanahan, Ricky, yang mengaku tidak mengetahui proses perizinan pembangunan tower tersebut.
Menanggapi hal itu, M. Hidayat Tri Ansori, S.H., C.L.E. menegaskan bahwa pihaknya akan memantau dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum yang mungkin terjadi.
“Jika terbukti ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Camat Rizwan Effendi, Kasi Pertanahan Ricky, atau Kades Maryatun, kami siap melaporkan ke aparat penegak hukum,” tegasnya.
Hidayat juga meminta Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan, Inspektorat Provinsi Lampung, serta Bupati Lampung Selatan untuk turun tangan dan memastikan seluruh proses berjalan transparan.
“Publik berhak tahu. Jangan ada yang ditutup-tutupi. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujarnya.
(Red)