Jakarta, - ztv.co.id — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menetapkan penggunaan dana sebesar Rp 16 triliun dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) untuk mendukung pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63 Tahun 2025, yang ditandatangani pada 28 Agustus 2025 dan mulai berlaku 1 September 2025.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Kopdes Merah Putih. Koperasi ini dirancang sebagai wadah penguatan kemandirian ekonomi bangsa, dengan fokus pada swasembada pangan berkelanjutan serta pembangunan berbasis desa guna mendorong pemerataan ekonomi.
“Pemerintah menggunakan SAL untuk penempatan dana pada bank. Besaran penggunaan SAL sebagaimana dimaksud sebesar Rp 16 triliun,” demikian bunyi Pasal 2 PMK 63/2025.
Dana Disalurkan Lewat Bank BUMN
Dana Rp 16 triliun tersebut ditempatkan di bank-bank BUMN untuk kemudian disalurkan kepada Kopdes Merah Putih dalam bentuk pinjaman berbunga rendah, sekitar 6 persen. Adapun bank yang ditunjuk sebagai penyalur adalah BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BSI.
Sesuai Pasal 3 PMK 63/2025, mekanisme penggunaan SAL dilakukan dengan memindahkan dana dari Rekening Kas SAL ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN) dalam bentuk rupiah. Dana tersebut selanjutnya dicatat dalam pos pembiayaan subbagian anggaran BUN Investasi Pemerintah, dan penetapan pembiayaan dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan.
Lebih lanjut, Pasal 5 peraturan tersebut menegaskan bahwa penempatan dana SAL pada bank-bank BUMN tercatat sebagai investasi pemerintah nonpermanen. Hasil pemanfaatan dana ini juga wajib dilaporkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2025.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap Kopdes Merah Putih dapat menjadi instrumen strategis dalam memperkuat perekonomian desa sekaligus mempercepat tercapainya pemerataan pembangunan nasional. (*)