Pesawaran, ztv.co.id -Dendi Ramadhona, kembali diperiksa oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Selasa (9/9/2025).
Pemeriksaan tersebut terkait dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran tahun anggaran 2022 senilai Rp8 miliar.
Dendi hadir di Kejati Lampung sejak pukul 10.00 WIB dan baru keluar sekitar pukul 21.40 WIB. Artinya, ia menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 11 jam.
Usai diperiksa, Dendi sempat memberikan keterangan singkat kepada awak media. Ia menegaskan bahwa pemeriksaan kali ini merupakan kelanjutan dari sebelumnya.
“Ini bukan pemeriksaan kedua, tapi lanjutan dari yang pertama. Ada beberapa berkas yang harus saya lengkapi, terutama dokumen RPJM dan dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan kewenangan saya,” ujar Dendi.
Menurutnya, ia hanya diminta memberikan keterangan seputar kewenangan dan regulasi terkait proyek SPAM.
“Saya hanya sebatas memberikan keterangan soal kewenangan dan regulasi. Jadi bukan hal teknis lainnya,” tambahnya.
Meski diperiksa cukup lama, Dendi mengaku siap dan kooperatif untuk memenuhi panggilan penyidik. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada para jurnalis yang menunggu hingga larut malam.
“Terima kasih kawan-kawan, semoga selalu sehat,” tutupnya sambil meninggalkan kantor Kejati Lampung.
Reporter: satria
Editor: madin